Skip to main content

Posts

Featured

SOP Penanganan Perkara

  Proses penanganan kasus perlindungan hewan dimulai dari penerimaan laporan yang dapat dilakukan secara online maupun offline, dengan respon maksimal 3 hari kerja atau 1x24 jam untuk kasus mendesak seperti kekerasan berat atau kasus viral. Laporan minimal memuat identitas pelapor, kronologi, jenis pelanggaran, kebutuhan pendampingan, dan bukti pendukung. Jika pelapor mengalami kesulitan, tim wajib membantu proses pengisian laporan. Setelah laporan diterima, dilakukan konsultasi hukum untuk menganalisis kasus, menyusun kronologi, mengidentifikasi kebutuhan hukum maupun penyelamatan hewan, serta menentukan langkah penanganan yang paling tepat. Tahap ini juga mencakup analisis pidana, perdata, administrasi, dan aspek kesejahteraan hewan. Selanjutnya dilakukan pengkajian kasus melalui rapat internal untuk menentukan apakah permohonan bantuan hukum diterima atau ditolak. Jika diterima, pendampingan hukum dapat dilakukan melalui jalur litigasi maupun non-litigasi. Pendampingan litigasi ...

Latest Posts

Animal Lawyer Indonesia Resmi Jadi Lembaga Bantuan Hukum Advokat Satwa di Indonesia

Animal Lawyer Indonesia Resmi Hadir sebagai Lembaga Bantuan Hukum Advokat Satwa Pertama di Indonesia