Skip to main content

Posts

Featured

Pendaftaran Kemitraan Pro-Bono Advokat & Paralegal

  Animal Lawyer Indonesia (ALI) membuka kesempatan bagi para advokat dan paralegal yang memiliki komitmen terhadap kesejahteraan dan perlindungan hewan untuk bergabung sebagai bagian dari mitra kerja dalam jejaring advokat satwa secara pro bono. Kami mengundang para praktisi hukum untuk berkontribusi secara aktif melalui pendampingan kasus, penguatan advokasi, serta pembangunan jejaring di berbagai daerah. Kolaborasi ini dirancang secara terstruktur, responsif, dan berorientasi pada dampak, guna mendorong penegakan hukum perlindungan hewan yang lebih efektif. Melalui kemitraan ini, ALI berupaya membangun sinergi yang kuat dalam memastikan bahwa perlindungan hukum tidak berhenti pada manusia, tetapi juga menjangkau makhluk hidup lain yang tidak mampu bersuara. Karena pada akhirnya, keadilan adalah prinsip universal yang tidak boleh dibatasi oleh spesies.

Latest Posts

Kasus Kuda Axel dan Kuda Kaien: Analisis Hukum Dugaan Penelantaran dan Penganiayaan Hewan

Induk dan Anak Gajah Mati, Harimau Sumatera Menyusul: Ke Mana Perlindungan Hukum Satwa Liar di Indonesia?