Justice for Animal Weeks, Kekerasan terhadap Hewan di Indonesia: Antara Regulasi dan Realitas Penegakan Hukum
Kekerasan terhadap hewan bukan sekadar “drama viral” di media sosial. Di balik setiap video dan pemberitaan, terdapat persoalan yang jauh lebih serius: nilai kemanusiaan, keadilan, dan komitmen hukum yang sedang diuji. Fenomena ini menunjukkan bahwa perlindungan hewan bukan hanya isu emosional, melainkan juga isu hukum dan peradaban. Di Indonesia, kerangka hukum terkait perlindungan hewan sebenarnya telah tersedia. Beberapa regulasi yang kerap menjadi rujukan antara lain KUHP Pasal 302 , KUHP Pasal 337 , serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (beserta perubahannya). Selain itu, berbagai peraturan daerah (Perda) di sejumlah wilayah juga mengatur aspek kesejahteraan dan perlindungan satwa. Namun, keberadaan regulasi belum selalu berbanding lurus dengan realitas di lapangan. Regulasi Sudah Ada, Tetapi Tantangan Tetap Besar KUHP Pasal 302 secara umum mengatur larangan perbuatan menyakiti atau melukai hewan. Sementara itu, KUHP Pasal 337 da...

.png)