Kasus Hoarder Kucing di Magelang: Darurat Perlindungan Hewan di Indonesia
Tidak semua kucing beruntung seperti Bobby Kertanegara yang diselamatkan dengan penuh perhatian. Saat ini, @jaandomestic tengah menangani kasus hoarder kucing di Kota Magelang. Di dalam rumah seorang hoarder, ditemukan 17 ekor kucing yang dalam kondisi sangat memprihatinkan, serta puluhan bangkai kucing yang ditimbun di tempat yang sama. Kasus ini menyisakan luka dan menunjukkan betapa rendahnya perlindungan hukum terhadap hewan domestik di Indonesia.
Di negara dengan populasi hewan peliharaan yang terus berkembang, masalah seperti ini memperlihatkan urgensi untuk segera memiliki regulasi yang lebih tegas terkait perlindungan hewan. Saat ini, meski terdapat Undang-Undang No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta Pasal 302 KUHP, perlindungannya masih sangat terbatas dan belum memberikan sanksi yang cukup berat terhadap penganiayaan atau penelantaran hewan.
Indonesia membutuhkan regulasi yang lebih kuat untuk melindungi hewan domestik, sehingga kasus seperti ini tidak terulang lagi. Kami mendesak pihak berwenang, termasuk Pak Prabowo dan Bobby Kertanegara, untuk segera mengedepankan perlindungan hukum yang lebih efektif demi kesejahteraan hewan.
#IndonesiaDaruratPerlindunganHewan #JusticeForAnimals
Comments
Post a Comment