Korea Selatan Larang Konsumsi Daging Anjing, Bagaimana dengan Indonesia?
Korea Selatan telah menetapkan larangan konsumsi dan perdagangan daging anjing yang akan mulai diberlakukan secara resmi pada tahun 2027. Meski penerapannya masih dua tahun lagi, pemerintah Korea Selatan mulai mengambil langkah tegas dengan merazia rumah makan dan pedagang yang masih menjual daging anjing. Upaya ini disertai dengan alokasi anggaran sebesar 100 miliar won (sekitar Rp1,1 triliun) untuk memberikan kompensasi kepada para pedagang.
Setiap pedagang akan menerima dana sebesar 600 ribu hingga 2 juta won per anjing (sekitar Rp6,6 juta hingga Rp21 juta) sebagai bentuk dukungan untuk beralih dari bisnis daging anjing ke usaha lain. Misalnya, seorang pedagang yang memiliki 20 anjing bisa menerima kompensasi antara Rp132 juta hingga Rp420 juta. Langkah ini tidak hanya menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan hukum, tetapi juga memperhatikan aspek kesejahteraan ekonomi warga yang terdampak.
Sementara itu, di Indonesia, konsumsi daging anjing masih terjadi di beberapa wilayah, meskipun ada desakan dari berbagai pihak untuk menghentikannya demi alasan etika, kesehatan, dan kesejahteraan hewan. Belum ada kebijakan nasional yang secara tegas melarang perdagangan daging anjing. Pertanyaannya kini, kapan Indonesia akan mengikuti jejak Korea Selatan?
Comments
Post a Comment