Menjual dan Mengonsumsi Daging Anjing adalah Terlarang: Tinjauan Agama, Kesehatan, dan Hukum 🚫
Dalam ajaran Islam, menjual dan mengonsumsi daging anjing secara tegas dilarang. Dr. H. M. Nurul Irfan, M.Ag., menjelaskan bahwa larangan ini didasarkan pada sabda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam:
Ø£َÙ†َّ رَسُولَ اللَّÙ‡ِ -صلى الله عليه وسلم- Ù†َÙ‡َÙ‰ عَÙ†ْ Ø«َÙ…َÙ†ِ الْÙƒَÙ„ْبِ ÙˆَÙ…َÙ‡ْرِ الْبَغِÙ‰ِّ ÙˆَØُÙ„ْÙˆَانِ الْÙƒَاهِÙ†ِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang hasil penjualan anjing, penghasilan pelacur, dan upah perdukunan.”
(HR. Bukhari No. 2237, Muslim No. 1567)
Larangan ini mencerminkan prinsip kebersihan, etika, dan kasih sayang terhadap makhluk hidup dalam Islam.
Dari Sisi Kesehatan:
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menyatakan bahwa perdagangan dan konsumsi daging anjing berpotensi menyebarkan penyakit zoonosis seperti rabies dan kolera, serta dapat membahayakan kesehatan masyarakat. Proses penyembelihan yang tidak higienis dan tanpa pengawasan medis memperbesar risiko penularan penyakit dari hewan ke manusia.
Dari Sisi Hukum:
Di Indonesia, belum ada undang-undang yang secara eksplisit melarang konsumsi daging anjing secara nasional. Namun, Undang-Undang No. 18 Tahun 2009 jo. UU No. 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan menyebutkan bahwa hewan konsumsi harus berasal dari ternak yang diatur dan diawasi secara ketat. Anjing tidak termasuk dalam daftar hewan konsumsi. Selain itu, praktik penyiksaan terhadap hewan dapat dijerat dengan Pasal 302 KUHP.
Menjual dan mengonsumsi daging anjing bukan hanya bertentangan dengan ajaran agama, tetapi juga membahayakan kesehatan dan berpotensi melanggar hukum. Sudah saatnya masyarakat lebih sadar akan pentingnya melindungi hewan dan menjaga kesehatan publik.
Mari dukung pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing demi Indonesia yang lebih sehat dan beradab.
#DogMeatFreeIndonesia #KesejahteraanHewan #IslamMelarangDagingAnjing #IndonesiaTanpaRabies #SahkanRUUPelaranganPerdaganganDagingAnjingKucing
Comments
Post a Comment