Urgensi Perda Larangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing di Medan

 

Kota Medan sebenarnya telah mengeluarkan Surat Edaran Larangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing sejak tahun 2022. Namun sayangnya, praktik kejam ini masih terus berlangsung di lapangan. Bahkan, baru-baru ini viral di media sosial tentang oknum di Medan yang terang-terangan menjual anjing hidup untuk dikonsumsi — anjing-anjing itu dimasukkan dalam karung, masih hidup, menunggu nasib tragis.

Inilah sebabnya mengapa sangat mendesak adanya Peraturan Daerah (Perda) yang secara tegas melarang perdagangan daging anjing dan kucing, bukan hanya demi kesejahteraan hewan, tetapi juga untuk menjaga kesehatan masyarakat. Perdagangan ini bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan serta ajaran agama yang menekankan kasih sayang kepada makhluk hidup.

@dogmeatfreeindonesia bersama berbagai komunitas dan organisasi pecinta hewan mendesak Pemerintah Kota Medan dan pemuka agama untuk mendukung penuh upaya penghentian praktik ini. Kami yakin, setiap agama mengajarkan welas asih dan menghormati makhluk ciptaan Tuhan.

Saatnya kita bergerak bersama demi masa depan yang lebih manusiawi. Mohon bantu sebarkan pesan ini agar segera ada tindakan nyata dari pemerintah dan tokoh masyarakat. Stop kekejaman, lindungi hewan, lindungi kesehatan publik.

#HentikanPerdaganganDagingAnjing #SayangiHewan #PerdaAntiPenyiksaan

Comments

Popular Posts