AS Rancang UU Melarang Primata Dijadikan Hewan Peliharaan
Kongress Amerika Serikat saat ini tengah merancangkan undang-undang bernama "The Captive Primate Safety Act", yang diciptakan untuk melindungi satwa primata dari eksploitasi seperti perdagangan dan kepemilikan sebagai hewan peliharaan.
Hal ini dilakukan karena selama bertahun-tahun, primata kerap diperdagangkan untuk dijadikan hewan peliharaan. Padahal, primata seperti monyet dan kera bukanlah hewan peliharaan. Fakta ini diperparah akibat maraknya konten sosial media yang semakin mendorong eksploitasi primata.Seperti yang kita ketahui, primata yang diperdagangkan untuk dijual umumnya adalah primata yang masih bayi. Guna menangkap bayi primata, maka induk primata harus dibunuh terlebih dahulu. Hal seperti ini tentu kejam dan tidak sesuai kaidah animal welfare. Belum lagi, tabiat primata sebagai satwa liar membuat mereka tidak cocok dipelihara dan rentan mengalami stres hingga trauma.
Bagaimana menurut Sobat KPHI? Apakah undang-undang ini adalah kemajuan besar di dunia konservasi dan perlindungan satwa primata? Menurut Sobat, di Indonesia harus ada undang-undang seperti ini juga atau tidak ya? Tulis di kolom komentar yuk!
Sumber berita: Animal Legal Defense Fund
Repost @koalisiperlindunganhewan.id
Comments
Post a Comment