Kuda Bukan Mesin: Hentikan Kekerasan terhadap Hewan Pekerja
Kasus tragis terjadi di Cimahi Selatan, 4 Mei 2025. Seekor kuda yang diduga kelelahan setelah seharian menarik delman, dipukuli secara brutal oleh pemiliknya karena dianggap membangkang. Menurut saksi, kuda tersebut tampak lesu, berbusa di mulutnya, dan bahkan buang air karena stres. Namun alih-alih diberi istirahat, ia justru dipukul menggunakan tangan dan balok kayu hingga berdarah.
Kuda bukanlah mesin. Ia bisa lelah, stres, dan merasakan sakit. Kekejaman semacam ini tidak hanya menyakiti fisik, tapi juga mental hewan. Lebih miris lagi, kekerasan ini terjadi di tempat umum dan disaksikan oleh warga sekitar—menandakan lemahnya kontrol dan kesadaran publik terhadap perlindungan hewan.
Kami mengecam keras tindakan ini dan mendesak pihak berwenang untuk segera menindak pelaku dengan tegas. Kekerasan terhadap hewan harus dianggap sebagai tindak pidana, bukan kesalahan ringan.
Padahal, UU No. 18 Tahun 2009 jo. UU No. 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan menyebut bahwa “Setiap orang dilarang menyiksa dan/atau tidak memberikan kesejahteraan hewan.” Pelanggaran ini dapat dikenakan pidana penjara hingga 5 tahun dan/atau denda Rp500 juta (Pasal 91B).
Kekerasan terhadap hewan pekerja seperti ini masih sering terjadi di Indonesia. Banyak hewan seperti kuda, sapi, dan kerbau dipaksa bekerja berlebihan tanpa pengawasan atau standar kesejahteraan.
Sayangnya, hukum belum sepenuhnya ditegakkan.
Kami mendesak aparat untuk bertindak dan masyarakat untuk peduli. Hewan pekerja bukan mesin. Mereka butuh istirahat, air, makanan, dan perlindungan—seperti kita semua.
Pendidikan dan regulasi perlindungan hewan harus diperkuat. Tidak boleh ada lagi kuda—atau hewan apapun—yang dipaksa bekerja tanpa belas kasih. Suarakan ketidakadilan ini. Jadilah suara untuk mereka yang tak bisa bicara.
Comments
Post a Comment