Lemahnya Regulasi Perlindungan Kuda Pekerja di Indonesia

 

Kuda pekerja telah lama menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Indonesia. Mereka membantu mengangkut barang, menarik delman, hingga menjadi atraksi wisata. Namun, di balik peran penting mereka, perlakuan terhadap kuda pekerja sering kali jauh dari kata layak. Di era modern yang serba canggih ini, muncul pertanyaan penting: haruskah kuda masih dipaksa bekerja tanpa perlindungan dan penghargaan yang layak?

Meskipun Indonesia telah memiliki Undang-Undang Peternakan dan Kesejahteraan Hewan (UU No. 18 Tahun 2009 dan UU No. 41 Tahun 2014), regulasi yang ada belum cukup kuat untuk melindungi kuda pekerja. Hukum memang mengakui hak hewan untuk diperlakukan secara manusiawi, namun minimnya pengawasan dan lemahnya implementasi membuat banyak kuda dipaksa bekerja berlebihan, tidak diberi istirahat memadai, atau bahkan diabaikan kondisi kesehatannya.

Peraturan yang ada belum mengatur secara spesifik standar perawatan, durasi kerja, hingga hak atas akses medis untuk kuda pekerja. Akibatnya, banyak pelanggaran terjadi tanpa sanksi yang berarti. Kekerasan dan pengabaian terhadap kuda menjadi fenomena berulang yang dibiarkan berlalu begitu saja.

Sudah saatnya negara hadir dengan regulasi yang lebih kuat dan implementasi yang tegas. Perlindungan hukum terhadap hewan pekerja—baik kuda, sapi, maupun hewan lainnya—harus menjadi prioritas dalam menciptakan masyarakat yang lebih beradab dan berperikemanusiaan.

Kuda bukan alat, mereka makhluk hidup. Mari bersuara untuk mereka yang tidak bisa bersuara. Karena bangsa yang besar adalah bangsa yang peduli terhadap makhluk hidup yang paling lemah sekalipun.


Comments

Popular Posts