PAKSI Desak Proses Hukum atas Kekerasan terhadap Kuda di Cimahi

 

Paguyuban Advokat Sunda Indonesia (PAKSI) mengecam keras tindakan kekerasan terhadap seekor kuda pekerja di Cimahi. Melalui pernyataan resminya, PAKSI meminta aparat Polres Cimahi untuk menindaklanjuti kasus ini secara serius dan tidak berhenti pada permintaan maaf semata.

PAKSI menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap hewan, termasuk kuda pekerja, bukan hanya persoalan moral tetapi juga melanggar hukum pidana di Indonesia. Dalam KUHP, penganiayaan ringan terhadap hewan diatur dalam Pasal 302, sementara bentuk kekerasan yang lebih berat diatur dalam Pasal 337 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru.

Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Umum PAKSI, Alinurdin, dan Sekjen Miarusdi, sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum yang adil dan berpihak pada kesejahteraan hewan.

Masyarakat diminta ikut mengawal kasus ini agar aparat bertindak tegas dan memberi efek jera bagi pelaku.

Yuk, ikut suarakan! Agar kasus ini terus mendapatkan atensi.

Comments

Popular Posts