Pelaku Pengepul Anjing Divonis Penjara, Saatnya Indonesia Punya UU Perlindungan Hewan yang Lebih Tegas!







Pada 16 November 2024, tim gabungan dari Dog Meat Free Indonesia (DMFI) dan Animal Hope Shelter menggagalkan pengiriman 64 anjing dari sebuah rumah pengepul di Banyuwangi. Anjing-anjing tersebut rencananya akan dibawa ke wilayah Solo Raya untuk dijual dagingnya. Kejadian ini menambah panjang daftar praktik perdagangan daging anjing yang kejam, ilegal, dan mengancam kesehatan masyarakat.

Pada 10 April 2024, pelaku akhirnya divonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar 10 juta rupiah. Ini adalah langkah maju, namun belum cukup. Hingga kini, Indonesia belum memiliki Undang-Undang khusus yang secara eksplisit melarang perdagangan dan konsumsi daging anjing dan kucing.

Mengacu pada UU No. 18 Tahun 2009 jo. UU No. 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta KUHP Pasal 302 tentang kekejaman terhadap hewan, masih banyak celah hukum yang bisa dimanfaatkan pelaku.

Sudah saatnya RUU Perlindungan Hewan diperkuat, disahkan, dan ditegakkan untuk melarang secara tegas segala bentuk perdagangan daging anjing dan kucing demi kesehatan, keselamatan publik, dan kesejahteraan hewan.


Comments

Popular Posts