Peran Pemerintah dalam Pengendalian Rabies di Indonesia






Pengendalian rabies bukan hanya tanggung jawab individu, tapi juga pemerintah. Berdasarkan berbagai peraturan perundang-undangan, seperti UU No. 18 Tahun 2009 jo. UU No. 41 Tahun 2014 dan PP No. 95 Tahun 2012, pemerintah pusat maupun daerah memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kesejahteraan hewan.

Peran pemerintah meliputi penyusunan kebijakan dan regulasi, pengawasan, penegakan hukum atas pelanggaran, serta penyediaan infrastruktur untuk vaksinasi dan pengendalian rabies. Tak hanya itu, mereka juga bertugas memberikan edukasi kepada masyarakat agar memahami pentingnya perlakuan manusiawi terhadap hewan.

Rabies adalah ancaman serius, tetapi bisa dicegah dengan langkah kolektif. Vaksinasi hewan, penanganan populasi hewan liar secara etis, serta penegakan hukum terhadap kekerasan dan perdagangan hewan menjadi kunci pengendalian.

🐾 Mari dukung kebijakan yang adil dan berpihak pada kesejahteraan hewan demi Indonesia bebas rabies!

#DogMeatFreeIndonesia #DMFIWarrior #IndonesiaTanpaRabies #HentikanPerdaganganDagingAnjingKucing

Comments

Popular Posts