Darurat Kemanusiaan & Kesejahteraan Hewan: Mengapa Perdagangan Daging Anjing dan Kucing Harus Dilarang Sekarang Juga


Perdagangan daging anjing dan kucing masih berlangsung secara terbuka di berbagai wilayah Indonesia. Padahal, praktik ini tidak hanya melanggar prinsip-prinsip kesejahteraan hewan, tetapi juga membawa ancaman serius bagi kesehatan masyarakat, khususnya dalam penyebaran penyakit rabies yang mematikan.

Rabies kembali marak di sejumlah daerah, dan salah satu faktor penyebarannya yang sering diabaikan adalah perdagangan dan konsumsi daging anjing. Anjing yang diperjualbelikan seringkali ditangkap secara ilegal, dipindahkan lintas daerah tanpa pengawasan kesehatan, dan disembelih secara kejam di tempat yang tidak memenuhi standar sanitasi. Ini menciptakan jalur penularan rabies yang sangat berisiko—baik bagi mereka yang terlibat langsung dalam rantai perdagangan, maupun masyarakat umum.

Ini Bukan Sekadar Kekejaman terhadap Hewan

Perdagangan daging anjing dan kucing merupakan bentuk eksploitasi yang kejam. Hewan-hewan ini sering ditangkap dari jalanan atau dicuri dari pemiliknya. Mereka mengalami perjalanan panjang dalam kondisi yang penuh tekanan, tanpa makanan, air, atau perawatan. Sesampainya di tempat penyembelihan, mereka diikat, dipukul, dan dibunuh dengan cara yang brutal—semua demi permintaan pasar yang semakin dipertanyakan.

Namun, ini bukan hanya soal etika. Ini juga adalah darurat kesehatan masyarakat. Dalam laporan dan investigasi berbagai organisasi, termasuk Dog Meat Free Indonesia (DMFI), ditemukan bahwa perdagangan daging anjing memiliki keterkaitan langsung dengan penyebaran rabies. Artinya, membiarkan perdagangan ini tetap legal sama dengan mempertaruhkan nyawa manusia.

Kurangnya Payung Hukum yang Tegas

Hingga saat ini, Indonesia belum memiliki undang-undang nasional yang secara eksplisit melarang perdagangan dan konsumsi daging anjing dan kucing. Beberapa daerah seperti Karanganyar dan Sukoharjo sudah mulai mengambil langkah tegas, tetapi pendekatan lokal saja tidak cukup. Tanpa regulasi nasional yang menyeluruh, perdagangan ini akan terus berlangsung dan berpindah ke wilayah lain yang belum memiliki larangan.

Padahal, Indonesia memiliki komitmen dalam upaya pengendalian rabies dan kesejahteraan hewan. Namun, selama praktik ini tidak dilarang secara hukum, upaya tersebut akan selalu tertinggal satu langkah.

Saatnya Bertindak

Kita tidak bisa terus menutup mata. Rabies adalah penyakit yang 100% fatal, dan Indonesia masih menjadi salah satu negara dengan angka kasus tertinggi di Asia Tenggara. Menghapus perdagangan daging anjing dan kucing bukan hanya bentuk perlindungan terhadap hewan, tetapi juga langkah preventif penting untuk kesehatan masyarakat.

Mari bersuara. Tekan pembuat kebijakan. Dukung petisi dan kampanye yang digerakkan oleh DMFI dan berbagai organisasi kesejahteraan hewan. Sebarkan informasi, edukasi orang di sekitar, dan katakan tidak pada kekejaman yang membahayakan kita semua.

Karena ini bukan hanya soal hewan. Ini soal keselamatan kita semua.

#DogMeatFreeIndonesia #IndonesiaTanpaRabies #TolakPerdaganganDagingAnjing #StopAnimalCruelty #KesejahteraanHewan #KrisisKesehatanMasyarakat

Comments

Popular Posts