Eliminasi Anjing Liar dengan Racun adalah Pelanggaran Hukum!

 


Pernyataan anggota DPRD yang
setuju anjing liar diracun bahkan disarankan dikonsumsi sebagai solusi pengendalian populasi bukan hanya tidak etis, tetapi juga melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.

Berikut regulasi yang dilanggar:

1. KUHP Pasal 302

Melarang penganiayaan hewan. Memberi racun pada anjing liar termasuk tindakan menyiksa atau membunuh secara kejam, yang dapat dipidana hingga 9 bulan penjara dan/atau denda.

2. UU No. 18 Tahun 2009 jo. UU No. 41 Tahun 2014

Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, melarang penyiksaan dan mewajibkan perlakuan yang menjamin kesejahteraan hewan.

3. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Penggunaan racun sebagai metode eliminasi dapat mencemari lingkungan dan melanggar ketentuan tentang bahan berbahaya dan beracun (B3).

4. Permenkes No. 45 Tahun 2014

Strategi nasional pengendalian rabies tidak pernah mengatur eliminasi dengan racun. Yang dianjurkan adalah vaksinasi, sterilisasi, dan manajemen populasi yang manusiawi.

Berikut adalah Solusi yang Berbasis Hukum dan Kemanusiaan:

  • Vaksinasi massal anjing liar

  • Program sterilisasi (spay/neuter)

  • Edukasi publik & adopsi sukarela

  • Dukungan terhadap shelter dan komunitas pecinta hewan
Eliminasi dengan racun bukan hanya melanggar hukum, tapi juga mencederai kemanusiaan.

Comments

Popular Posts