Mengapa Indonesia Harus Memiliki UU Perlindungan Hewan Domestik
1. Cita-Cita Bangsa Indonesia: Mewujudkan Keadilan dan Peri Kemanusiaan
UUD 1945 menegaskan bahwa negara Indonesia dibentuk untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, serta untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Keadilan sejati tidak hanya mencakup manusia, tetapi juga mencerminkan bagaimana masyarakat memperlakukan makhluk hidup yang lebih lemah dan tak bersuara. Perlindungan terhadap hewan domestik adalah bagian dari implementasi nilai keadilan, keadaban, dan tanggung jawab sosial yang dijunjung tinggi dalam konstitusi kita.
2. Penanaman Nilai Welas Asih sebagai Fondasi Masyarakat Beradab
Welas asih (kasih sayang terhadap makhluk hidup) adalah nilai luhur yang hidup dalam budaya Indonesia, dari agama hingga tradisi lokal. Tanpa perlindungan hukum terhadap hewan, terutama yang hidup berdampingan dengan manusia seperti anjing dan kucing, kita justru mengikis nilai-nilai moral masyarakat dan memperkuat budaya kekerasan. UU ini akan menjadi simbol dan instrumen hukum untuk menanamkan empati, kepedulian, dan rasa hormat pada kehidupan sejak usia dini.
3. Kekosongan Hukum yang Spesifik
Hingga kini belum ada UU yang khusus melindungi hewan domestik seperti anjing dan kucing. UU yang ada hanya menyentuh hewan dalam konteks peternakan atau ekonomi. Ini menyisakan celah hukum besar bagi perlakuan kejam terhadap hewan peliharaan tanpa konsekuensi tegas.
4. Maraknya Kekerasan dan Penelantaran Hewan
Kasus-kasus seperti penganiayaan, penelantaran, pembunuhan, dan peracunan hewan makin sering muncul di masyarakat, namun minim penegakan hukum karena belum ada dasar UU yang kuat. Tanpa perlindungan hukum, kekerasan ini akan terus berulang.
5. Hewan Domestik adalah Anggota Keluarga
Bagi jutaan warga, hewan peliharaan adalah teman hidup dan bagian keluarga. UU ini penting untuk menghormati hak emosional pemilik dan memperlakukan hewan secara bermartabat.
6. Kesehatan Publik dan Tata Kelola yang Lebih Manusiawi
Pendekatan represif terhadap hewan liar seperti penembakan atau peracunan massal justru berbahaya bagi kesehatan masyarakat dan bertentangan dengan prinsip One Health. UU ini akan mendorong solusi berbasis ilmu pengetahuan dan etika.
7. Fondasi Edukasi dan Etika Sosial
UU ini bisa menjadi dasar untuk kurikulum pendidikan, pedoman tata kelola shelter, adopsi, klinik hewan, dan standar perawatan. Anak-anak akan tumbuh dengan kesadaran moral dan tanggung jawab terhadap makhluk hidup.
8. Komitmen Global dan Reputasi Internasional
Indonesia sebagai negara besar harus sejajar dengan negara-negara lain yang telah punya UU kesejahteraan hewan yang kuat. Dunia memandang perlindungan terhadap makhluk lemah sebagai indikator kemajuan peradaban suatu bangsa.
9. Mendorong Industri dan Ekonomi Ramah Hewan
Sektor ekonomi berbasis hewan (veteriner, pet food, grooming, dll) tumbuh cepat. UU ini akan memberikan kepastian hukum dan etika bisnis yang sehat bagi pelaku usaha, serta perlindungan bagi konsumen dan hewan itu sendiri.
.png)

Comments
Post a Comment