Polda DIY Tangkap Pria Pemilik Satwa Liar Dilindungi: Total 10 Satwa Diamankan

 

Ditreskrimsus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta berhasil menangkap seorang pria asal Kulon Progo karena kedapatan memelihara satwa liar yang masuk kategori dilindungi. Dari tangan pelaku, diamankan 10 individu satwa liar, terdiri dari dua beruang madu, lima binturong, dua owa serudung, dan satu owa ungko.

Menurut keterangan, pelaku membeli satwa-satwa tersebut melalui media sosial hanya karena alasan hobi. Namun tindakannya tersebut jelas melanggar hukum. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta.

Kabid Humas Polda DIY menegaskan bahwa memelihara satwa dilindungi bukan bentuk cinta terhadap hewan, melainkan pelanggaran hukum yang bisa merusak keseimbangan ekosistem. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, memelihara, atau memperdagangkan satwa dilindungi, serta segera melaporkan aktivitas ilegal tersebut.

Penangkapan ini diharapkan bisa menjadi peringatan tegas bagi pelaku kejahatan terhadap satwa liar lainnya di seluruh Indonesia.

📷 Sumber: Media Hub Humas Polri
#StopPerdaganganSatwa #Konservasi #SatwaDilindungi #PoldaDIY #AnimalWelfare #KPHI


Comments

Popular Posts