Provinsi Jambi Resmi Himbau Pelarangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing

 


Pada tanggal 30 Juni 2025, Provinsi Jambi mengambil langkah berani dan penuh empati dengan menerbitkan Surat Himbauan (SH) pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing melalui Dinas Ketahanan Pangan (DKP). Keputusan ini disambut hangat oleh para pemerhati kesejahteraan hewan di seluruh Indonesia dan menjadi bukti nyata bahwa kesadaran akan pentingnya perlindungan terhadap hewan terus tumbuh di berbagai daerah.

Dengan diterbitkannya surat himbauan ini, Jambi resmi bergabung bersama daerah-daerah lain yang telah menyuarakan komitmen untuk menghentikan praktik kejam dan tidak manusiawi terhadap anjing dan kucing. Praktik perdagangan dan konsumsi daging anjing dan kucing tidak hanya bertentangan dengan nilai-nilai kesejahteraan hewan, tetapi juga menimbulkan risiko besar terhadap kesehatan masyarakat, terutama dalam penyebaran penyakit zoonosis seperti rabies.

Langkah Positif yang Patut Diapresiasi

Saat ini, Indonesia telah mencatat 96 Surat Edaran atau Surat Himbauan, serta 7 Peraturan Daerah (Perda) yang melarang perdagangan daging anjing dan kucing. Langkah Jambi menambah daftar tersebut dan menjadi contoh teladan bagi provinsi lainnya yang belum mengambil tindakan serupa.

Surat himbauan ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah mampu merespons aspirasi publik dan bekerja sama dengan berbagai elemen masyarakat, termasuk organisasi kesejahteraan hewan, aktivis, dan komunitas peduli hewan. Tindakan ini juga sejalan dengan kampanye nasional untuk mewujudkan Indonesia Bebas Rabies dan mendorong perlindungan hukum yang lebih kuat terhadap anjing dan kucing di Indonesia.

Ajak Wilayah Lain untuk Bertindak

Kita semua memiliki peran penting dalam mendorong perubahan. Salah satu cara paling efektif adalah dengan menyuarakan aspirasi secara langsung kepada para pemimpin daerah—melalui media sosial, petisi, dan surat terbuka. Tag dan mention kepala daerah, ajak mereka untuk mengikuti jejak Jambi dan menyatakan sikap terhadap perdagangan daging anjing dan kucing.

Dukungan publik sangat dibutuhkan untuk memastikan bahwa surat himbauan ini tidak hanya menjadi dokumen administratif semata, melainkan diimplementasikan dengan pengawasan dan tindakan nyata di lapangan. Kesadaran, edukasi, dan penegakan hukum harus berjalan seiring untuk menghentikan praktik ini secara menyeluruh.

Saatnya Bersikap!

Perdagangan dan konsumsi daging anjing dan kucing tidak punya tempat dalam masyarakat yang beradab. Hewan-hewan ini adalah makhluk hidup yang memiliki perasaan, rasa takut, dan rasa sakit — dan mereka pantas mendapatkan perlindungan.

Mari suarakan bersama: Indonesia tanpa perdagangan daging anjing dan kucing.
Terus dukung gerakan #DogMeatFreeIndonesia dan dorong pengesahan regulasi yang lebih kuat seperti RUU Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan (RUU PADAK).

Karena suara publik adalah kekuatan perubahan.

#DogMeatFreeIndonesia #DMFI #HotlineDMFI #BanDogAndCatMeatTrade #IndonesiaTanpaRabies #SahkanRUUPADAK #JambiBebasDagingAnjingKucing


Comments

Popular Posts