Keadilan untuk Beruk: Kasus Penyiksaan di Labusel Harus Diproses Hukum
Seekor beruk (Macaca nemestrina) menjadi korban penyiksaan dan pembunuhan di Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara, pada 16 Juli 2025. Kejadian ini direkam dan diunggah ke TikTok, memicu kemarahan publik. Namun, yang lebih mengejutkan, pelaku dibebaskan tanpa pemeriksaan forensik, tanpa menghadirkan pelapor atau ahli satwa liar, dan polisi menyatakan “tidak ada unsur pidana.”
Fakta Kasus
Menurut laporan Koalisi Anti Kekejaman terhadap Satwa — yang terdiri dari Animal Voice Indonesia, Jakarta Animal Aid Network (JAAN), dan Animal Lawyer Indonesia — laporan resmi telah diajukan ke Polres Labuhanbatu Selatan dengan bukti video dan dokumen hukum. Namun, proses hukum dihentikan secara sepihak.
Polisi bahkan beralasan bahwa beruk tersebut “bukan satwa langka”, sebuah klaim yang tidak sesuai fakta ilmiah.
Status Konservasi Beruk
Beruk (Macaca nemestrina) adalah satwa liar yang dilindungi dan telah berstatus Terancam Punah (Endangered) menurut IUCN Red List sejak tahun 2022. Populasinya diperkirakan turun lebih dari 50% dalam tiga generasi terakhir akibat perburuan, kehilangan habitat, dan eksploitasi.
Selain itu, beruk terdaftar dalam Appendiks II CITES (Convention on International Trade in Endangered Species), yang berarti perdagangannya dikontrol secara ketat untuk mencegah kepunahan.
Mengapa Kasus Ini Penting?
Kasus ini bukan hanya tentang seekor beruk, tetapi tentang penegakan hukum satwa liar di Indonesia. Jika tindakan penyiksaan seperti ini dibiarkan tanpa hukuman, maka kekerasan terhadap satwa akan dianggap wajar dan terus berulang.
Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, membunuh atau melukai satwa dilindungi dapat dipidana hingga 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Bahkan jika satwa tersebut bukan termasuk dilindungi, Pasal 302 KUHP tetap dapat menjerat pelaku penyiksaan hewan.
Tuntutan Koalisi
Koalisi Anti Kekejaman terhadap Satwa menuntut:
-
Penegakan hukum yang adil sesuai peraturan perundang-undangan.
-
Pemeriksaan forensik dan otopsi terhadap satwa korban.
-
Transparansi proses hukum agar publik mengetahui perkembangan kasus.
Seruan untuk Masyarakat
Kami mengajak seluruh masyarakat untuk:
-
Menyuarakan keprihatinan di media sosial dengan tagar #KeadilanUntukBeruk, #TolakKekerasanSatwa, #TegakkanHukum, dan #StopAnimalCruelty.
-
Menandai dan mendesak aparat penegak hukum seperti @polres_labuhanbatu_selatan dan @mabes_polrinews agar bertindak tegas.
-
Mengedukasi orang di sekitar kita bahwa satwa liar memiliki hak untuk hidup bebas dari kekerasan.
Keadilan untuk beruk adalah keadilan untuk semua makhluk hidup. Satwa liar bukan objek kekerasan. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, demi masa depan di mana manusia dan satwa dapat hidup berdampingan dengan damai.


Comments
Post a Comment