Keadilan untuk Beruk Labuhan Batu Selatan: Jangan Biarkan Kekerasan Satwa Tanpa Hukuman

 

Kasus penyiksaan seekor beruk di Kabupaten Labuhan Batu Selatan (Labusel), Sumatera Utara, pada 16 Juli 2025, kembali menyoroti lemahnya penegakan hukum terhadap kekerasan satwa di Indonesia. Rekaman kejadian yang beredar di media sosial memperlihatkan dua orang pelaku memukul beruk hingga tewas. Aksi kejam ini menimbulkan kemarahan publik dan memicu desakan agar pelaku dihukum sesuai undang-undang yang berlaku.

Kronologi Kasus

Menurut keterangan pihak kepolisian Polres Labuhan Batu Selatan, beruk disebut sudah mati sebelum aksi pemukulan dilakukan sehingga dinyatakan tidak ada unsur pidana. Namun, pernyataan ini menuai banyak tanda tanya.

  • Tidak ada autopsi yang dilakukan untuk memastikan penyebab kematian beruk.

  • Pelapor tidak dimintai keterangan secara langsung sebelum kesimpulan kasus diumumkan.

  • Pernyataan resmi pembebasan pelaku justru diunggah ke media sosial polisi pada tanggal yang sama ketika pelapor meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.

Hal ini menimbulkan pertanyaan besar: Mengapa kesimpulan kasus bisa diumumkan sebelum proses penyelidikan dilakukan secara menyeluruh?

Potensi Pelanggaran Hukum

Berdasarkan fakta yang ada, setidaknya terdapat beberapa pasal yang dapat menjerat pelaku:

  • Pasal 302 KUHP: Penyiksaan hewan.

  • Pasal 66A UU No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

  • Pasal 27 & 36 UU ITE: Merekam dan menyebarkan konten kekerasan yang berpotensi menimbulkan dampak negatif di masyarakat.

Jika kasus ini dibiarkan tanpa proses hukum yang adil, maka akan tercipta preseden berbahaya — bahwa kekerasan terhadap satwa dapat dilakukan tanpa konsekuensi.

Mengapa Kasus Ini Penting Diproses

  1. Mencegah Kekerasan Satwa Menjadi Normal
    Konten kekerasan terhadap hewan yang beredar bebas di media sosial bisa menginspirasi tindakan serupa. Hukuman tegas menjadi sinyal bahwa tindakan seperti ini tidak bisa ditoleransi.

  2. Menegakkan Supremasi Hukum
    Semua warga negara, termasuk aparat, wajib menegakkan hukum sesuai peraturan perundang-undangan. Membiarkan pelaku bebas tanpa penyelidikan menyeluruh melemahkan kepercayaan publik.

  3. Perlindungan Hewan sebagai Cerminan Peradaban
    Cara sebuah bangsa memperlakukan hewan adalah refleksi dari moralitas dan peradaban bangsa tersebut.

Desakan untuk Aparat Penegak Hukum

Koalisi Anti Kekerasan Terhadap Satwa — yang terdiri dari Animal Voice Indonesia, Jakarta Animal Aid Network, dan Animal Lawyer Indonesia — telah melanjutkan laporan ke Bidpropam Polda Sumut dan Polda Sumatera Utara. Tujuannya jelas: mendesak proses hukum transparan, adil, dan berpihak pada perlindungan satwa.

Keadilan bagi beruk ini bukan hanya soal satu nyawa. Ini tentang memastikan bahwa hukum di Indonesia tidak memandang ringan kekerasan terhadap makhluk hidup.

Kesimpulan

Kita tidak boleh diam. Setiap kekerasan terhadap hewan harus diproses secara hukum, bukan diabaikan dengan alasan yang tidak teruji. Jika hukum tidak mampu melindungi yang lemah, maka kekerasan akan terus berulang.

💛 Suarakan #JusticeForBeruk
💛 Dukung penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan satwa.

Comments

Popular Posts