Provinsi Sulawesi Tengah Terbitkan Surat Edaran Pengawasan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing

 




Pada 17 Juli 2025, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pengawasan Peredaran dan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing. Langkah progresif ini merupakan hasil audiensi yang dilakukan oleh Dog Meat Free Indonesia (DMFI) bersama Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Sulawesi Tengah pada bulan Maret lalu.

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi perjuangan perlindungan hewan di Indonesia, khususnya dalam memerangi praktik perdagangan dan konsumsi daging anjing dan kucing yang masih terjadi di beberapa wilayah.

Langkah Strategis untuk Memerangi Rabies dan Kekejaman terhadap Hewan

Penerbitan surat edaran ini tidak hanya menjadi sinyal kuat penolakan terhadap perdagangan daging anjing dan kucing, tetapi juga merupakan langkah strategis dalam memerangi rabies, sebuah penyakit zoonosis mematikan yang masih menjadi ancaman di beberapa provinsi, termasuk Sulawesi Tengah.

Perdagangan dan konsumsi daging anjing dan kucing sering kali melibatkan praktik penangkapan liar, transportasi yang tidak manusiawi, serta penyembelihan tanpa standar kesejahteraan hewan. Selain melanggar prinsip kemanusiaan dan etika, praktik ini juga sangat berisiko terhadap kesehatan masyarakat.

Kolaborasi DMFI dan Pemerintah Daerah

DMFI, sebagai koalisi nasional yang selama ini konsisten mengadvokasi pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing di Indonesia, memandang langkah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah sebagai wujud nyata dari komitmen terhadap perlindungan hewan dan kesehatan publik.

Audiensi yang dilakukan pada Maret 2025 tersebut direspons dengan sangat positif oleh pihak Dinas Perkebunan dan Peternakan, yang kemudian mendorong terbitnya Surat Edaran ini. DMFI menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah atas keberanian dan kepeduliannya terhadap isu ini.

Harapan untuk Daerah Lain

Dengan terbitnya SE ini, Sulawesi Tengah menjadi salah satu provinsi yang bergabung dalam barisan wilayah di Indonesia yang telah menunjukkan komitmen konkret untuk menghentikan perdagangan daging anjing dan kucing.

DMFI berharap langkah ini dapat menjadi preseden positif bagi provinsi-provinsi lain untuk ikut serta menyuarakan larangan atas praktik yang tidak sesuai dengan nilai-nilai budaya, kesehatan, dan kesejahteraan hewan.

Kesimpulan

Terbitnya Surat Edaran Pengawasan Peredaran dan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing di Sulawesi Tengah adalah bukti bahwa perubahan menuju Indonesia bebas kekejaman terhadap hewan adalah mungkin. Dengan semakin banyaknya dukungan dari pemerintah daerah, aktivis, dan masyarakat, kita semakin dekat menuju Indonesia yang lebih beradab dan peduli terhadap kesejahteraan semua makhluk hidup.

Comments

Popular Posts