Jawa Tengah Selangkah Lebih Maju: PERGUB dan PERDA Pelarangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing Resmi Disusun
Indonesia kembali mencatatkan sejarah penting dalam perjuangan menghentikan perdagangan daging anjing dan kucing. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah secara resmi menyusun Peraturan Gubernur (PERGUB) dan Peraturan Daerah (PERDA) untuk melarang perdagangan dan konsumsi daging anjing serta kucing.
Langkah monumental ini lahir berkat kolaborasi erat antara Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI). Pada 3 Juli 2025, DMFI bertemu dengan Biro Perekonomian Provinsi Jawa Tengah. Pertemuan ini menjadi pintu pembuka yang akhirnya membawa DMFI secara resmi diundang oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah pada 16 September 2025.
Dalam forum tersebut, hadir langsung Supriyanto, SP., MP., Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Jateng, yang menyambut dengan tangan terbuka dan mendukung penuh inisiatif pelarangan ini. Hasilnya: lahirlah rancangan PERGUB dan PERDA yang kini siap difinalisasi.
Mengapa Langkah Ini Begitu Penting?
Perdagangan daging anjing dan kucing selama ini telah menimbulkan tiga masalah besar:
-
Kesehatan masyarakat
-
Anjing adalah hewan penular rabies, penyakit yang mematikan dan hingga kini masih menjadi ancaman serius di banyak daerah di Indonesia.
-
Konsumsi daging anjing juga berpotensi menularkan bakteri berbahaya seperti salmonella atau E. coli karena tidak pernah melalui standar pemeriksaan pangan.
-
-
Perlindungan hewan
-
Praktik penangkapan, pengangkutan, hingga penyembelihan anjing dan kucing dalam perdagangan daging sering dilakukan dengan cara yang kejam dan melanggar prinsip kesejahteraan hewan.
-
Anjing dan kucing sering kali dicuri dari pemiliknya atau ditangkap secara ilegal di jalanan.
-
-
Citra bangsa
-
Sebagai salah satu negara dengan populasi mayoritas Muslim, konsumsi daging anjing bertentangan dengan norma mayoritas masyarakat.
-
Praktik ini juga merusak citra Indonesia di mata internasional, khususnya di sektor pariwisata, karena wisatawan mancanegara menaruh perhatian besar pada isu perlindungan hewan.
-
Dengan adanya PERGUB dan PERDA, Jawa Tengah tidak hanya melindungi kesehatan masyarakatnya, tetapi juga menunjukkan kepemimpinan moral dan politik dalam memperjuangkan hak-hak hewan.
Dukungan DMFI dan Organisasi Mitra
Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI), yang terdiri dari berbagai organisasi nasional maupun internasional, telah lama berkampanye untuk mengakhiri perdagangan daging anjing di Indonesia. Melalui penelitian, investigasi lapangan, hingga advokasi kebijakan, DMFI berhasil membawa isu ini ke tingkat nasional.
Keberhasilan di Jawa Tengah membuktikan bahwa advokasi yang konsisten dan berbasis bukti bisa menghasilkan perubahan nyata. DMFI menyampaikan apresiasi mendalam kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, khususnya Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, atas keterbukaan dan kepemimpinan mereka.
Apa Isi yang Diatur dalam PERGUB dan PERDA?
Meski detail regulasi masih dalam tahap finalisasi, setidaknya ada beberapa poin penting yang akan diatur:
-
Larangan total perdagangan dan konsumsi daging anjing dan kucing.
-
Pengawasan distribusi hewan di pasar, rumah potong, dan jalur transportasi antar-daerah.
-
Sanksi administratif dan pidana bagi pelanggar.
-
Edukasi masyarakat mengenai bahaya perdagangan daging anjing dan pentingnya perlindungan hewan.
-
Kerja sama lintas sektor dengan kepolisian, dinas kesehatan, dan organisasi masyarakat sipil.
Dengan adanya regulasi ini, diharapkan tidak ada lagi ruang abu-abu dalam penegakan hukum. Aparat akan memiliki dasar hukum yang jelas untuk melakukan tindakan tegas.
Jawa Tengah Jadi Inspirasi Nasional
Langkah berani Jawa Tengah diharapkan menjadi pemicu bagi provinsi lain di Indonesia untuk mengikuti jejak serupa. Sebelumnya, sudah ada beberapa kota dan kabupaten yang menerbitkan surat edaran terkait pelarangan perdagangan daging anjing. Namun, langkah Jawa Tengah dengan menyusun PERGUB dan PERDA tingkat provinsi adalah pencapaian yang jauh lebih kuat secara legal.
Jika regulasi ini resmi diterbitkan, Jawa Tengah akan tercatat sebagai provinsi pertama di Indonesia yang memiliki regulasi khusus melarang perdagangan daging anjing dan kucing.
Tantangan yang Masih Ada
Meski langkah regulasi ini patut dirayakan, ada sejumlah tantangan yang perlu diantisipasi:
-
Penegakan hukum – Regulasi tanpa pengawasan ketat berisiko tidak efektif.
-
Sosialisasi kepada masyarakat – Edukasi perlu dilakukan agar masyarakat paham alasan pelarangan, baik dari sisi kesehatan maupun kemanusiaan.
-
Pengawasan lintas daerah – Karena perdagangan hewan sering melibatkan jalur antar-kabupaten hingga antar-provinsi, koordinasi dengan daerah lain sangat diperlukan.
-
Alternatif mata pencaharian – Bagi sebagian kecil orang yang masih bergantung pada perdagangan daging anjing, program transisi ekonomi bisa menjadi solusi.
Dampak Positif Jangka Panjang
Penerapan PERGUB dan PERDA ini akan memberikan banyak manfaat jangka panjang, antara lain:
-
Menurunkan risiko rabies dengan memutus rantai perdagangan anjing ilegal.
-
Meningkatkan kesejahteraan hewan dengan mengurangi praktik penangkapan dan penyiksaan.
-
Mengangkat citra Jawa Tengah sebagai provinsi pelopor dalam perlindungan hewan di Indonesia.
-
Memberikan contoh nyata bagi provinsi lain, sehingga gerakan pelarangan bisa meluas ke tingkat nasional.
Harapan ke Depan
Keberhasilan Jawa Tengah ini seharusnya menjadi momentum untuk mendorong pengesahan regulasi di tingkat nasional. Pemerintah pusat, melalui Kementerian Pertanian, Kementerian Kesehatan, hingga DPR RI, dapat mengambil inisiatif untuk mengesahkan UU Perlindungan Hewan yang lebih tegas, termasuk pelarangan total perdagangan daging anjing dan kucing.
Sementara itu, masyarakat juga diharapkan semakin aktif mengawasi pelaksanaan regulasi dan berani melaporkan jika menemukan adanya praktik perdagangan daging anjing maupun kucing.
Kesimpulan
Langkah berani Jawa Tengah dalam menyusun PERGUB dan PERDA pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing adalah sebuah tonggak sejarah dalam perlindungan hewan di Indonesia.
Dengan dukungan penuh dari Dog Meat Free Indonesia (DMFI), pemerintah provinsi menunjukkan komitmen nyata untuk melindungi kesehatan masyarakat, menjaga nilai kemanusiaan, dan memberikan teladan bagi daerah lain.
Mari kita kawal bersama agar regulasi ini segera disahkan dan diimplementasikan dengan baik. Semoga semakin banyak provinsi lain yang mengikuti jejak Jawa Tengah, hingga akhirnya Indonesia benar-benar bebas dari perdagangan daging anjing dan kucing.
Comments
Post a Comment