RUU Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan Masuk Daftar Prolegnas Prioritas 2026
Kabar baik datang bagi para pegiat kesejahteraan hewan di Indonesia. Pada 19 September 2025, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah dan perwakilan DPD resmi menyepakati 67 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026.
Dari total 67 RUU tersebut, 44 di antaranya merupakan lanjutan dari Prolegnas 2025. Namun, yang menjadi sorotan penting bagi pecinta hewan dan aktivis kesejahteraan hewan adalah masuknya RUU tentang Perlindungan Hewan dan Kesejahteraan Hewan dalam daftar prioritas tersebut.
Perjuangan Panjang yang Berbuah Hasil
Usulan RUU Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan ini bukanlah hal baru. Inisiatif tersebut telah diperjuangkan oleh berbagai pihak sejak tahun sebelumnya, meskipun sempat mengalami sejumlah kendala dalam proses pengajuan dan pembahasannya.
Kini, dengan masuknya ke dalam daftar prioritas Prolegnas 2026, peluang untuk menghadirkan payung hukum yang kuat bagi perlindungan hewan di Indonesia semakin terbuka lebar.
Fokus pada Perlindungan Nyata dan Larangan Perdagangan Daging Anjing & Kucing
Salah satu poin penting dalam draf RUU yang diusulkan adalah adanya bab khusus yang melarang perdagangan daging anjing dan kucing.
Langkah ini menjadi tonggak penting dalam upaya melindungi hewan kesayangan dari kekejaman dan eksploitasi, sekaligus menjaga kesehatan masyarakat dari risiko penyakit zoonosis seperti rabies.
Selain itu, RUU ini diharapkan mampu memperkuat sistem hukum terkait penegakan perlindungan hewan, mulai dari pengawasan, penindakan pelanggaran, hingga edukasi masyarakat tentang kesejahteraan hewan (animal welfare).
Perlindungan Hewan, Tanggung Jawab Bersama
Melindungi hewan bukan sekadar tugas pemerintah atau aktivis, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh masyarakat. Hewan adalah bagian penting dari ekosistem dan keseimbangan kehidupan. Ketika mereka terlindungi, kesehatan dan keselamatan manusia pun ikut terjaga.
Dengan adanya RUU Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan, diharapkan Indonesia dapat menjadi negara yang lebih berempati, beradab, dan menghargai kehidupan semua makhluk.
Mari Kawal Bersama Hingga Disahkan
Meski sudah masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2026, perjuangan belum berakhir. Diperlukan dukungan publik yang luas agar pembahasan RUU ini berjalan lancar hingga disahkan menjadi undang-undang.
Mari kita kawal bersama agar RUU Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan benar-benar disahkan dan menjadi tonggak perubahan besar bagi masa depan hewan di Indonesia.
Dengan langkah ini, cita-cita besar untuk melindungi mereka yang tak dapat bersuara bisa terwujud — menjadikan bangsa kita lebih peduli, empati, dan welas asih terhadap seluruh makhluk hidup.
%20(11).png)

Comments
Post a Comment