RUU Perlindungan & Kesejahteraan Hewan Masuk Prolegnas 2026: Langkah Besar untuk Indonesia yang Lebih Peduli

 

Apresiasi setinggi-tingginya patut diberikan kepada seluruh komunitas, organisasi, media, dan masyarakat yang tak henti menyuarakan pentingnya perlindungan dan kesejahteraan hewan di Indonesia.

Perjuangan panjang ini akhirnya membuahkan hasil. Pada Kamis, 18 September 2025, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) bersama Pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) resmi menyepakati 67 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

Dari total tersebut, 44 RUU merupakan lanjutan dari Prolegnas 2025. Salah satu yang paling dinantikan adalah RUU tentang Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan, yang tercatat sebagai nomor 41 dalam daftar Prolegnas Prioritas 2026.

Tonggak Penting dalam Sejarah Perlindungan Hewan di Indonesia

Masuknya RUU ini dalam daftar prioritas menjadi langkah penting dalam upaya memperkuat payung hukum bagi hewan di Indonesia. RUU ini telah diperjuangkan sejak tahun sebelumnya oleh berbagai pihak, termasuk koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI), Asosiasi Dokter Hewan Shelter Indonesia (ADHSI), serta jaringan aktivis dan komunitas kesejahteraan hewan di berbagai daerah.

Salah satu poin penting dalam RUU ini adalah adanya bab khusus yang melarang perdagangan, penyembelihan, dan konsumsi daging anjing serta kucing. Larangan ini bukan hanya bertujuan melindungi hewan dari kekerasan, tetapi juga melindungi kesehatan masyarakat dari risiko penyakit zoonosis seperti rabies.

RUU ini juga diharapkan dapat memperluas definisi kekejaman terhadap hewan (animal cruelty), tidak hanya terbatas pada perdagangan daging, tetapi juga mencakup tindakan penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi terhadap hewan peliharaan maupun satwa lainnya.

Dukungan Politik yang Kian Menguat

Langkah ini semakin menunjukkan bahwa isu kesejahteraan hewan kini mendapatkan perhatian serius di tingkat politik nasional. Setelah beberapa partai, termasuk PDI Perjuangan, secara terbuka menyatakan dukungannya terhadap pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing, peluang untuk pengesahan RUU Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan kian besar.

Dukungan lintas fraksi dan lembaga menjadi sinyal kuat bahwa Indonesia siap menuju era baru kebijakan perlindungan hewan yang lebih manusiawi dan berkelanjutan.

Harapan Menuju Indonesia yang Berwelas Asih

Masuknya RUU ini ke dalam Prolegnas 2026 bukanlah akhir dari perjuangan, melainkan awal dari proses yang lebih panjang. Masyarakat sipil, komunitas pecinta hewan, dan media diharapkan terus mengawal pembahasan RUU ini hingga disahkan menjadi undang-undang.

Melindungi hewan bukan hanya bentuk kasih sayang, tetapi juga cerminan keadaban dan empati bangsa. Hewan memiliki hak untuk hidup tanpa penderitaan, dan manusia memiliki tanggung jawab untuk memastikan hal itu terwujud.

Mari kita lanjutkan perjuangan bersama menuju Indonesia yang lebih peduli, sehat, dan penuh kasih terhadap semua makhluk hidup.

Comments

Popular Posts