FGD Penguatan RUU Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan: Dorong Pelarangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing
Upaya memperkuat perlindungan hukum bagi hewan di Indonesia terus digalakkan melalui kolaborasi lintas institusi. Dog Meat Free Indonesia (DMFI) bersama Center for Legislative Drafting Studies (CLDS), berkolaborasi dengan UI Peduli Hewan dan Kucing Fakultas Hukum Universitas Indonesia, menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Penguatan Rancangan Pengaturan Pelarangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing dalam RUU Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan.”
Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, 13 November 2025, bertempat di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Ruang Multimedia SnT, dan berlangsung sejak pukul 08.30 hingga 13.00 WIB. FGD ini menjadi ruang strategis bagi akademisi, praktisi hukum, pegiat kesejahteraan hewan, dan pemangku kepentingan untuk berdiskusi secara mendalam mengenai urgensi pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing dalam kerangka hukum nasional.
Perdagangan daging anjing dan kucing selama ini menjadi isu serius dalam konteks kesejahteraan hewan, kesehatan masyarakat, dan penegakan hukum. Praktik tersebut kerap melibatkan kekerasan ekstrem terhadap hewan, perdagangan ilegal lintas daerah, serta proses penyembelihan yang tidak memenuhi standar kesejahteraan hewan.
Selain aspek etika, praktik ini juga menimbulkan risiko kesehatan publik, termasuk potensi penyebaran rabies dan penyakit zoonosis lainnya. Oleh karena itu, pengaturan tegas dalam RUU Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan dipandang sebagai langkah krusial untuk menghadirkan perlindungan hukum yang komprehensif dan berkeadilan.
FGD ini menghadirkan pembicara-pembicara dari berbagai latar belakang keahlian, yang memberikan perspektif hukum, akademik, dan advokasi. Diskusi difokuskan pada penguatan norma hukum, perumusan pasal yang efektif, serta mekanisme penegakan hukum yang mampu memberikan efek jera.
Keterlibatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia menjadi bukti pentingnya peran dunia akademik dalam proses pembentukan kebijakan. Kolaborasi antara organisasi masyarakat sipil dan institusi pendidikan diharapkan mampu menghasilkan rekomendasi legislasi yang kuat, berbasis riset, dan relevan dengan kondisi di lapangan.
RUU Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan merupakan harapan besar bagi masa depan perlindungan hewan di Indonesia. Namun, pengesahan undang-undang saja tidak cukup. Diperlukan pengawalan berkelanjutan, partisipasi publik, serta komitmen politik agar regulasi ini benar-benar berpihak pada kesejahteraan hewan.
Melalui FGD ini, para peserta menegaskan pentingnya pelarangan eksplisit terhadap perdagangan daging anjing dan kucing sebagai bagian integral dari RUU tersebut. Langkah ini dipandang tidak hanya melindungi hewan, tetapi juga mencerminkan nilai kemanusiaan dan peradaban hukum Indonesia.
FGD ini diharapkan menjadi kontribusi nyata dalam memperkuat substansi RUU Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan. Dengan sinergi antara akademisi, organisasi advokasi, dan masyarakat, perjuangan menuju Indonesia yang lebih beradab dan berperikemanusiaan bagi semua makhluk hidup dapat terus dilanjutkan.
Mari bersama-sama mengawal RUU Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan hingga sah, demi masa depan yang lebih aman, adil, dan penuh empati 🐾⚖️
,%20berkolaborasi%20d%20(1).webp)
,%20berkolaborasi%20d%20(2).webp)
,%20berkolaborasi%20d%20(3).webp)
,%20berkolaborasi%20d%20(4).webp)
,%20berkolaborasi%20d%20(5).webp)

Comments
Post a Comment