Kawal RUU Perlindungan & Kesejahteraan Hewan demi Perlindungan Nyata bagi Hewan Domestik
Setiap tahun, ribuan anjing dan kucing yang semula dianggap sebagai hewan peliharaan — bahkan hewan kesayangan — masih diperdagangkan dan disembelih demi konsumsi. Praktik ini tidak hanya melanggar prinsip kesejahteraan hewan tetapi juga membawa risiko kesehatan masyarakat seperti penularan zoonosis dan rabies. Maka dari itu, kini saatnya kita bersama-sama mengawal proses legislasi untuk mewujudkan perlindungan nyata bagi hewan domestik di Indonesia.
Di Indonesia, regulasi terkait peternakan, kesehatan hewan, dan kesejahteraan hewan telah diatur melalui Undang‑Undang Nomor 18 Tahun 2009 dan revisinya Peraturan.go.id+2Pusvetma+2. Pasal-pasal di dalamnya menegaskan bahwa tindakan terhadap hewan—penangkapan, pemeliharaan, pengangkutan, pemotongan, dan pembunuhan—harus dilakukan secara manusiawi, bebas dari penganiayaan dan penyalahgunaan. JDIH Kemenkeu+1
Namun, hingga saat ini belum ada payung khusus yang secara eksplisit melarang perdagangan daging anjing dan kucing sebagai konsumsi. Inilah mengapa pengajuan RUU tersebut menjadi sangat penting.
RUU Perlindungan & Kesejahteraan Hewan telah masuk dalam agenda Prolegnas 2026, membuka peluang besar untuk menetapkan standar hukum nasional yang kuat. Di satu sisi, RUU ini mewakili harapan bahwa hewan domestik—khususnya anjing dan kucing—tidak lagi dipandang sebagai objek komoditas konsumsi. Di sisi lain, tantangan masih besar: ada usulan penghapusan pasal larangan perdagangan anjing & kucing yang dianggap kontroversial dan berpotensi melemahkan perlindungan hukum. Animal Welfare
Mengapa larangan tersebut penting? Tanpa pasal yang jelas, praktik perdagangan anjing & kucing untuk konsumsi bisa terus berlangsung di bawah radar pengawasan. Akibatnya, hewan peliharaan rentan terhadap perlakuan buruk, eksploitasi, dan kondisi yang tidak manusiawi. Dalam perspektif kesehatan masyarakat, situasi ini juga menciptakan jalur risiko zoonosis dan rabies yang nyata. Karena itu, perlindungan hewan domestik bukan hanya soal etika terhadap hewan, tetapi juga soal kesehatan publik dan kemanusiaan bersama.
Sebagai golongan profesional, komunitas serta publik yang peduli kesejahteraan hewan, sudah menjadi kewajiban kita untuk ikut aktif dalam proses ini. Kita bisa mendorong dan mengawal jalannya RUU melalui mekanisme di Badan Legislasi DPR RI (Baleg DPR). Dengan bersuara bersama, kita bisa memastikan bahwa DPR dan Pemerintah mendengar aspirasi bahwa: anjing & kucing bukan hewan konsumsi.
Apa yang bisa dilakukan?
-
Menyuarakan dukungan melalui petisi, kampanye sosial, atau penggalangan publik.
-
Mengedukasi masyarakat tentang pentingnya kesejahteraan hewan domestik dan risiko kesehatan.
-
Mengajak pemangku kebijakan lokal dan nasional untuk memperkuat pasal-pasal larangan dan sanksi.
-
Memantau dan melaporkan praktik perdagangan atau konsumsi anjing & kucing yang masih berlangsung di tengah masyarakat.
Kita berada di titik krusial: kesempatan sejarah untuk membentuk sistem hukum nasional yang berkelanjutan, berdasarkan ilmu pengetahuan dan nilai kesejahteraan hewan. Dengan RUU ini, Indonesia dapat mengambil posisi tegas sebagai negara yang melindungi hewan domestik, bukan hanya hewan liar atau ternak.
Mari terus mengawal proses legislasi dan menggalang dukungan publik — suara kita penting. Karena ketika hewan terlindungi, masyarakat pun mendapatkan perlindungan. Bersama kita bisa hentikan perdagangan daging anjing & kucing. Gunakan suara Anda. Yuk kita kawal bersama! ✊️
%20(15).png)

Comments
Post a Comment