Pergub DKI Jakarta Larang Perdagangan dan Konsumsi Daging Anjing dan Kucing: Langkah Berani Menuju Kota yang Berperikemanusiaan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mencatatkan langkah penting dalam sejarah perlindungan hewan dan kesehatan masyarakat. Melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025, Jakarta melarang perdagangan dan konsumsi daging Hewan Penular Rabies (HPR), termasuk anjing, kucing, dan kelelawar. Kebijakan ini mulai berlaku sejak 24 November 2025 dan diumumkan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, melalui media sosial pribadinya.
Pergub ini menjadi tonggak penting bagi Jakarta sebagai kota besar yang berupaya membangun sistem kesehatan publik yang lebih aman sekaligus berperikemanusiaan. Langkah tersebut juga merupakan pemenuhan janji Gubernur kepada komunitas dan pecinta hewan, setelah melalui proses penyusunan selama kurang lebih satu bulan.
Buah Perjuangan Panjang Advokasi
Kebijakan ini tidak lahir dalam ruang hampa. Selama bertahun-tahun, organisasi masyarakat sipil seperti Dog Meat Free Indonesia (DMFI) bersama jaringan aktivis, advokat, dan pemerhati kesejahteraan hewan terus mendorong pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing. Upaya ini dilakukan melalui edukasi publik, advokasi kebijakan, pengawalan kasus, serta dialog dengan pemerintah.
Apresiasi patut diberikan kepada seluruh pihak yang terlibat, termasuk para aktivis yang bekerja tanpa lelah di balik layar. Perjuangan mereka menunjukkan bahwa perubahan kebijakan yang berpihak pada nilai kemanusiaan membutuhkan konsistensi, keberanian bersuara, dan kerja kolektif lintas sektor.
Kesehatan Publik dan Kesejahteraan Hewan
Larangan perdagangan dan konsumsi daging HPR memiliki dampak signifikan bagi kesehatan masyarakat. Praktik perdagangan daging anjing dan kucing selama ini sering dikaitkan dengan risiko penyebaran rabies dan penyakit zoonosis lainnya. Proses penangkapan, pengangkutan, hingga penyembelihan kerap dilakukan tanpa standar sanitasi dan kesejahteraan hewan yang memadai.
Dari sisi kesejahteraan hewan, Pergub ini mengirimkan pesan tegas bahwa kekerasan dan eksploitasi terhadap hewan domestik tidak lagi dapat ditoleransi. Anjing dan kucing merupakan hewan yang hidup berdampingan dengan manusia, sehingga perlindungan terhadap mereka mencerminkan tingkat empati dan peradaban suatu kota.
Jakarta sebagai Contoh bagi Daerah Lain
Sebagai ibu kota negara, kebijakan Jakarta memiliki daya pengaruh besar. Pergub Nomor 36 Tahun 2025 diharapkan dapat menjadi preseden positif bagi kota dan daerah lain di Indonesia untuk mengambil langkah serupa. Perlindungan hewan dan kesehatan publik bukan isu sektoral, melainkan bagian dari tanggung jawab negara dalam melindungi seluruh makhluk hidup.
Kebijakan ini juga membuka ruang diskusi lebih luas mengenai perlunya regulasi nasional yang tegas terkait pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing, serta penguatan Undang-Undang Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan.
Perjuangan Belum Usai
Meski Pergub telah disahkan, perjuangan belum selesai. Tantangan berikutnya adalah memastikan implementasi berjalan efektif, disertai pengawasan, penegakan hukum, dan edukasi berkelanjutan kepada masyarakat. Partisipasi publik tetap dibutuhkan agar kebijakan ini tidak berhenti di atas kertas.
Langkah berani Pemerintah DKI Jakarta ini adalah harapan besar bagi masa depan kota yang lebih sehat, aman, dan berperikemanusiaan. Dengan terus mengawal dan memperkuat suara bersama, kebijakan ini dapat menjadi titik awal perubahan nyata bagi Indonesia secara lebih luas.


Comments
Post a Comment