RUU Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan Masuk Prolegnas Prioritas 2026: Saatnya Kita Kawal Sampai Disahkan

 



Perlindungan hewan kembali menjadi perhatian publik setelah RUU Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan resmi masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026). Keputusan ini ditetapkan pada Sidang Paripurna DPR RI tanggal 23 September 2025, di mana total 67 RUU dipilih untuk menjadi prioritas pembahasan di tahun mendatang. Salah satu yang paling disorot adalah RUU yang diharapkan mampu memberikan perubahan besar bagi kesejahteraan hewan di Indonesia.

Langkah ini disambut positif oleh berbagai pihak, termasuk Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI), yang selama bertahun-tahun memperjuangkan penghentian perdagangan daging anjing dan kucing di Indonesia. Masuknya RUU Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan dalam Prolegnas Prioritas menjadi sinyal kuat bahwa isu ini tidak lagi dipandang sebelah mata—melainkan menjadi agenda penting yang harus segera diwujudkan demi kesehatan publik, etika, dan masa depan kesejahteraan hewan.

Komitmen DPR dan Pentingnya Regulasi Perlindungan Hewan

RUU Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan diajukan langsung oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, menunjukkan adanya kemauan politik untuk mendorong perubahan nyata. Selama ini, Indonesia belum memiliki payung hukum yang kuat dan komprehensif untuk melindungi hewan, khususnya hewan peliharaan seperti anjing dan kucing. Akibatnya, berbagai bentuk kekerasan, eksploitasi, dan praktik perdagangan ilegal terus terjadi tanpa sanksi tegas.

Dengan adanya regulasi ini, diharapkan akan muncul pedoman nasional yang jelas mengenai:

  • Standar kesejahteraan hewan

  • Pengawasan praktik perdagangan dan transportasi hewan

  • Pelarangan eksploitasi dan penyiksaan

  • Sanksi hukum yang lebih kuat untuk pelaku kekerasan atau perdagangan ilegal

Selain itu, regulasi ini juga penting untuk memperkuat upaya pemerintah dalam menangani ancaman kesehatan masyarakat, terutama dari perdagangan ilegal daging anjing dan kucing yang terbukti memiliki risiko penyebaran rabies lintas daerah.

Dukungan Publik Semakin Menguat

Berbagai komunitas pecinta hewan, influencer, aktivis media sosial, dan organisasi nasional hingga internasional terus menyuarakan pentingnya pengesahan RUU ini. Dukungan publik bukan hanya sekadar suara protes, tetapi gerakan besar untuk mengakhiri kekerasan dan perdagangan hewan peliharaan yang selama ini terjadi secara sistematis.

Koalisi DMFI menyampaikan apresiasi kepada DPR RI yang akhirnya mengangkat isu ini ke level yang lebih serius. Menurut mereka, pengesahan RUU ini akan menjadi tonggak sejarah bagi Indonesia dalam memastikan perlindungan hukum bagi hewan dan memberikan citra positif di mata dunia.

Mari Terus Kawal Sampai RUU Ini Disahkan

Perjalanan menuju pengesahan RUU masih panjang. Proses pembahasan, harmonisasi, hingga pengesahan memerlukan dukungan publik yang konsisten. Para pegiat media sosial, komunitas pecinta hewan, hingga masyarakat umum memiliki peran besar dalam memastikan isu ini tetap menjadi perhatian.

💬 “Terima kasih untuk semua pegiat medsos yang terus bergerak bersama. Mari kita kawal sampai RUU ini disahkan.”

Suara publik adalah kekuatan utama. Semakin banyak yang peduli, semakin besar peluang RUU ini disahkan dan membawa perubahan nyata bagi hewan-hewan di Indonesia.

Saatnya Indonesia memiliki regulasi yang kuat untuk melindungi hewan dan menghentikan praktik perdagangan daging anjing dan kucing. Mari kawal bersama, sebarkan informasi, dan terus bersuara.



Comments

Popular Posts