World Rabies Day 2025: Saatnya Bersatu Menuju Indonesia Bebas Rabies 2030
Setiap tanggal 28 September, dunia memperingati World Rabies Day sebagai momentum penting untuk meningkatkan kesadaran global terhadap rabies dan langkah-langkah pencegahannya. Rabies adalah salah satu penyakit zoonosis paling mematikan di dunia, dengan tingkat kematian hampir 100% setelah gejala muncul. Namun penting diingat: rabies adalah penyakit yang 100% dapat dicegah melalui vaksinasi rutin, edukasi, dan kolaborasi lintas sektor.
Memasuki World Rabies Day 2025, Indonesia kembali menegaskan komitmennya menuju target besar: Indonesia Bebas Rabies 2030. Mencapai target ini bukanlah hal yang mustahil, tetapi membutuhkan strategi komprehensif dan kerjasama kuat antara pemerintah, tenaga kesehatan hewan, organisasi masyarakat, akademisi, dan warga.
Vaksinasi Massal: Kunci Utama Eliminasi Rabies
Vaksinasi anjing dan kucing merupakan langkah paling efektif dalam memutus rantai penularan rabies. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menegaskan bahwa 70% cakupan vaksinasi populasi anjing di suatu wilayah dapat menghentikan penyebaran rabies secara signifikan.
Di Indonesia, program vaksinasi massal terus digencarkan, terutama di daerah endemis seperti Nusa Tenggara Timur, Sulawesi, dan beberapa wilayah Sumatera.
Mendorong masyarakat untuk memvaksin hewan kesayangan, melapor jika menemukan hewan dengan gejala mencurigakan, serta berpartisipasi dalam kegiatan vaksinasi gratis menjadi langkah penting untuk mempercepat eliminasi.
Pengendalian Populasi Hewan Tidak Berpemilik
Selain vaksinasi, pengendalian populasi anjing dan kucing melalui steril (spay-neuter) berperan besar dalam mengurangi risiko penyebaran rabies. Populasi yang tidak terkontrol dapat meningkatkan kontak antara hewan tidak divaksinasi dengan manusia maupun hewan lain, sehingga peluang penyebaran virus rabies menjadi semakin tinggi.
Program steril yang terencana, humanis, dan berkelanjutan—terutama melalui pendekatan Trap-Neuter-Return (TNR)—sudah terbukti efektif di banyak negara dan perlu terus diperluas di Indonesia.
Larangan Perdagangan Daging Anjing & Kucing: Isu Kesehatan Publik yang Mendesak
Perdagangan daging anjing dan kucing terbukti menjadi jalur penyebaran rabies lintas daerah karena hewan dipindahkan tanpa kontrol kesehatan. Praktik ini tidak hanya melanggar kesejahteraan hewan, tetapi juga meningkatkan risiko zoonosis dan ancaman kesehatan masyarakat.
Mendorong pemerintah untuk memperkuat regulasi dan menutup rantai pasokan perdagangan daging anjing & kucing adalah langkah strategis demi keselamatan manusia maupun hewan.
RUU Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan: Dasar Hukum yang Dibutuhkan
Pengesahan RUU Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan menjadi bagian penting dalam upaya menekan rabies. Undang-undang yang kuat akan memberi landasan hukum untuk:
-
Pelaksanaan vaksinasi massal
-
Pengendalian populasi secara humanis
-
Pelarangan perdagangan hewan berisiko
-
Penegakan hukum terhadap kekerasan dan penelantaran hewan
Dengan payung hukum yang jelas, program nasional pencegahan rabies dapat berjalan lebih maksimal dan terkoordinasi.
Menuju Lingkungan yang Aman, Sehat, dan Berwelas Asih
Rabies bukan hanya isu kesehatan hewan, tetapi juga isu kesehatan manusia. Dengan edukasi publik, kolaborasi lintas sektor, dan kebijakan yang berpihak pada kesejahteraan hewan, Indonesia dapat mencapai visi besar Bebas Rabies 2030.
Mari kita wujudkan lingkungan yang lebih aman, sehat, dan penuh kasih—untuk manusia maupun hewan yang hidup berdampingan dengan kita.
Karena mencegah rabies berarti melindungi kehidupan.
%20(18).png)

Comments
Post a Comment