Gubernur DKI Jakarta Nyatakan Komitmen Terbitkan Pergub Larangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing

 


Jakarta, 13 Oktober 2025 — Gubernur DKI Jakarta, Bapak Pramono Anung, secara resmi menyatakan komitmennya untuk menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pelarangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing di Provinsi DKI Jakarta. Pernyataan tersebut disampaikan dalam audiensi bersama Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) yang digelar pada 13 Oktober 2025 di Jakarta. Pergub tersebut ditargetkan dapat diterbitkan dalam waktu satu bulan.

Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Pramono Anung menegaskan bahwa praktik perdagangan daging anjing dan kucing tidak sejalan dengan visi Jakarta sebagai kota global.

“Jakarta sebagai kota global tidak akan mengakomodir hal-hal yang kurang baik seperti perdagangan daging anjing dan kucing. Saya selaku Gubernur DKI Jakarta mendukung Pergub dan Perda, dan secara prinsip saya mendukung agar segera diatur. Untuk Pergub, dapat dikeluarkan dalam waktu satu bulan,” ujar Gubernur DKI Jakarta.

Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI), termasuk Animal Lawyer Indonesia sebagai bagian dari koalisi, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas komitmen tersebut. Dukungan Gubernur DKI Jakarta ini merupakan langkah strategis sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Provinsi DKI Jakarta Tahun 2022 yang sebelumnya telah mengimbau penghentian perdagangan daging anjing dan kucing, namun belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

DMFI menegaskan bahwa pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing di DKI Jakarta merupakan langkah yang sangat penting, terutama dalam upaya mempertahankan status Jakarta Bebas Rabies. Hingga saat ini, praktik perdagangan daging anjing dan kucing masih ditemukan secara masif dan terbuka di wilayah DKI Jakarta, sehingga menimbulkan risiko serius terhadap kesehatan masyarakat, kesejahteraan hewan, dan keamanan pangan.

Oleh karena itu, regulasi yang kuat dalam bentuk Pergub dan Peraturan Daerah (Perda) dinilai sebagai langkah nyata dan mendesak untuk memberikan kepastian hukum, memperkuat penegakan, serta melindungi masyarakat dan hewan dari dampak buruk perdagangan tersebut.

Koalisi Dog Meat Free Indonesia juga menyampaikan apresiasi kepada Bapak Charles Honoris, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, yang telah membantu memfasilitasi audiensi dengan Gubernur DKI Jakarta serta memberikan dukungan berkelanjutan terhadap isu pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing sejak pertemuan-pertemuan sebelumnya.

Audiensi ini turut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, antara lain Bapak Charles Honoris, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI; anggota Koalisi DMFI seperti JAAN Domestic Foundation dan Natha Satwa Nusantara; Ibu Francine Widjojo, S.H., anggota Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta; Ibu drh. Wiwiek Bagja; serta Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta, Bapak Dr. Hasudungan Sidabalok, M.Si.

Ke depan, Koalisi Dog Meat Free Indonesia mendorong agar kebijakan serupa juga diadopsi oleh provinsi-provinsi lain di Indonesia. DMFI mengajak seluruh masyarakat untuk terus mengawal proses ini hingga Pergub dan Perda Pelarangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing benar-benar disahkan dan diimplementasikan di DKI Jakarta.

Comments

Popular Posts