Gubernur DKI Jakarta Resmikan Pergub Larangan Perdagangan dan Penjagalan Anjing serta Kucing

 

Animal Lawyer Indonesia sebagai bagian dari Koalisi Dog Meat Free Indonesia, Apresiasi Pergub Nomor 36 Tahun 2025

Jakarta, 25 November 2025 — Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 199 Tahun 2016 mengenai Pengendalian Hewan Penular Rabies (HPR). Regulasi ini secara tegas melarang perdagangan dan penjagalan anjing, kucing, serta hewan penular rabies lainnya untuk tujuan pangan di wilayah DKI Jakarta.

Animal Lawyer Indonesia, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas langkah berani dan progresif ini. Pergub 36/2025 dinilai sebagai tonggak penting dalam penguatan perlindungan kesehatan masyarakat, pencegahan zoonosis, serta peningkatan kesejahteraan hewan, sekaligus menunjukkan kepemimpinan moral Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Tindak Lanjut Konkret Surat Edaran Tahun 2022

Penerbitan Pergub ini merupakan tindak lanjut nyata dari Surat Edaran Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Provinsi DKI Jakarta Tahun 2022. Dengan diundangkannya Pergub Nomor 36 Tahun 2025, DKI Jakarta menjadi provinsi yang memperkuat surat edaran tersebut ke dalam kebijakan hukum yang mengikat, sehingga memberikan kepastian hukum serta mekanisme penegakan yang jelas di lapangan.

Langkah ini memperkuat upaya pencegahan rabies dan penyakit zoonosis lainnya, sekaligus menghentikan praktik perdagangan daging anjing dan kucing yang selama ini sarat kekerasan, tidak higienis, dan bertentangan dengan prinsip kesejahteraan hewan.

Hasil Dialog dan Kolaborasi Multi-Pihak

Kebijakan progresif ini merupakan hasil dari proses dialog dan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat sipil. Pada 13 Oktober 2025, Koalisi Dog Meat Free Indonesia, termasuk Animal Lawyer Indonesia, melakukan pertemuan resmi dengan Gubernur DKI Jakarta untuk menyampaikan usulan pelarangan perdagangan dan penjagalan anjing serta kucing.

Pertemuan tersebut didampingi oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, serta dihadiri perwakilan Koalisi DMFI, yaitu Karin Franken, drh. Merry Ferdinandez, dan Davina Veronica. Proses advokasi ini juga didukung oleh Drh. Wiwiek Bagja, tokoh nasional kesejahteraan hewan, bersama Francine Widjojo, Anggota Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta, serta seluruh tim advokasi yang terlibat.

Substansi Penting Pergub Nomor 36 Tahun 2025

Pergub 36/2025 secara tegas mengatur:

  • Larangan memperjualbelikan hewan penular rabies (HPR), termasuk anjing dan kucing, untuk tujuan pangan (Pasal 27A).

  • Larangan kegiatan penjagalan atau pembunuhan HPR untuk konsumsi (Pasal 27B).

  • Sanksi administratif tegas bagi pelanggar, mulai dari teguran tertulis, penyitaan hewan atau produk, hingga penutupan tempat usaha dan pencabutan izin (Pasal 29 dan 29A).

Pergub ini juga menugaskan Dinas KPKP bersama Satpol PP dan perangkat daerah terkait untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum secara terpadu.

Apresiasi dan Harapan Koalisi DMFI

“Kami mengapresiasi langkah bersejarah Gubernur DKI Jakarta yang menjadikan Jakarta sebagai contoh nyata bagi daerah lain di Indonesia. Kebijakan ini bukan hanya melindungi hewan, tetapi juga melindungi kesehatan masyarakat serta mencerminkan nilai kemanusiaan yang beradab,” ujar Karin Franken, perwakilan Koalisi Dog Meat Free Indonesia.

Sebagai bagian dari Koalisi DMFI, Animal Lawyer Indonesia menegaskan pentingnya keberlanjutan pengawasan dan penegakan hukum atas Pergub ini. Adv. Adrian Hane, S.H., selaku Legal Manager DMFI, juga mendorong Badan Legislasi DPR RI untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan (RUU Linkesrawan) agar larangan ini memiliki payung hukum nasional yang kuat dan seragam.

Dengan diterbitkannya Pergub Nomor 36 Tahun 2025, Jakarta menegaskan komitmen bahwa kesehatan manusia, kesejahteraan hewan, dan perlindungan lingkungan adalah satu kesatuan, sejalan dengan prinsip One Health.


Comments

Popular Posts