Hari Hak Asasi Hewan sebagai Pengingat Perlunya Perlindungan Hukum bagi Hewan

Setiap tanggal 15 Oktober, dunia memperingati Hari Hak Asasi Hewan (Animal Rights Day). Peringatan ini berakar dari Deklarasi Universal Hak-Hak Hewan yang diumumkan pada tahun 1978 di markas besar UNESCO, Paris. Deklarasi tersebut menegaskan prinsip fundamental bahwa setiap hewan memiliki hak untuk hidup, bebas dari rasa sakit, penderitaan, ketakutan, dan eksploitasi manusia.

Lebih dari empat dekade sejak deklarasi tersebut disampaikan, realitas di lapangan menunjukkan bahwa kekerasan terhadap hewan masih menjadi persoalan serius, termasuk di Indonesia. Hewan peliharaan, hewan liar, hingga hewan yang dieksploitasi untuk kepentingan ekonomi kerap menjadi korban penganiayaan, penelantaran, dan perdagangan ilegal. Ironisnya, praktik-praktik tersebut masih sering dianggap wajar atau bukan sebagai kejahatan serius.

Secara hukum, Indonesia sebenarnya telah memiliki Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur larangan penganiayaan terhadap hewan. Namun, pasal ini dinilai belum cukup kuat dan komprehensif untuk memberikan perlindungan nyata bagi hewan. Sanksi yang ringan, ruang lingkup yang terbatas, serta lemahnya penegakan hukum membuat pelaku kekerasan terhadap hewan kerap lolos dari pertanggungjawaban yang setimpal.

Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara nilai moral yang diakui secara global melalui Deklarasi Universal Hak-Hak Hewan dan praktik hukum yang berlaku di Indonesia. Hewan masih sering diposisikan semata-mata sebagai objek atau properti, bukan sebagai makhluk hidup yang memiliki kepentingan untuk dilindungi dari penderitaan.

Oleh karena itu, pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Hewan menjadi kebutuhan yang semakin mendesak. RUU ini diharapkan mampu menghadirkan payung hukum yang lebih kuat, menyeluruh, dan berperspektif kesejahteraan hewan. Perlindungan tidak hanya mencakup larangan kekerasan fisik, tetapi juga mencakup pencegahan eksploitasi, perdagangan ilegal, serta kewajiban negara dan masyarakat dalam memastikan kesejahteraan hewan.

Hari Hak Asasi Hewan menjadi momentum penting untuk merefleksikan kembali hubungan manusia dengan makhluk hidup lain. Perlindungan hewan bukan hanya soal belas kasihan, tetapi juga mencerminkan nilai kemanusiaan, keadilan, dan tanggung jawab moral sebuah bangsa. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa kekerasan terhadap hewan sering berkorelasi dengan kekerasan terhadap manusia, sehingga perlindungan hewan juga berkontribusi pada terciptanya masyarakat yang lebih aman dan beradab.

Karena hewan tidak dapat menyuarakan penderitaan mereka sendiri, manusialah yang memiliki tanggung jawab untuk membela dan melindungi. Melalui dukungan publik, advokasi berkelanjutan, dan dorongan politik yang kuat, pengesahan RUU Perlindungan Hewan dapat menjadi langkah nyata menuju sistem hukum yang lebih adil dan berempati lintas spesies.

Di Hari Hak Asasi Hewan ini, saatnya kita bergerak bersama. Karena mereka tak bisa bersuara, tetapi kita bisa membela.

Comments

Popular Posts