Koalisi Dog Meat Free Indonesia Serahkan Usulan Pelarangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing ke Baleg DPR RI

 

Jakarta, 13 November 2025 — Langkah penting dalam upaya pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing di Indonesia resmi dilakukan. Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) menyerahkan Naskah Akademik serta Usulan Bab Pelarangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sebagai bagian dari proses penyusunan Rancangan Undang-Undang Kesehatan dan Keselamatan Hewan (RUU Linkesrawan).

Penyerahan ini dilakukan secara simbolis dan diterima oleh Ibu Debbra Natassia, S.H., M.Si (Han) selaku Tenaga Ahli Baleg DPR RI. RUU Linkesrawan sendiri merupakan usulan Badan Legislasi DPR RI yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026, dengan Nomor Urut 41, sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan DPR Nomor 24/DPR RI/I/2025–2026.

Momentum ini menjadi tonggak penting dalam perjuangan panjang pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing di Indonesia. Usulan yang disampaikan tidak hanya memuat larangan praktik perdagangan tersebut, tetapi juga argumentasi akademik yang menegaskan urgensi isu ini dari perspektif kesejahteraan hewan, kesehatan masyarakat, keamanan pangan, serta etika dan hukum.

Penyerahan naskah akademik ini didampingi oleh perwakilan fraksi partai politik pendukung, yakni Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Kehadiran fraksi-fraksi ini menunjukkan adanya dukungan politik lintas partai terhadap upaya pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing.

Selain itu, kegiatan ini turut didukung oleh Center for Law and Development Studies (CLDS) Fakultas Hukum Universitas Indonesia, UI Peduli Hewan, serta Kucing FH UI. Kolaborasi antara organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan komunitas kampus menegaskan bahwa isu ini bukan sekadar agenda advokasi, melainkan tuntutan publik yang berbasis riset dan kepentingan bersama.

Perdagangan daging anjing dan kucing selama ini telah menimbulkan berbagai persoalan serius, mulai dari praktik kekerasan terhadap hewan, ancaman zoonosis dan kesehatan masyarakat, hingga lemahnya kepastian hukum. Oleh karena itu, dimasukkannya larangan ini dalam RUU Linkesrawan diharapkan dapat menjadi dasar hukum yang kuat, komprehensif, dan aplikatif.

Koalisi Dog Meat Free Indonesia menyampaikan apresiasi kepada seluruh kolaborator, narasumber, organisasi, komunitas, dan individu yang telah mendukung perjuangan ini. Namun, perjuangan belum selesai. Proses legislasi masih panjang dan membutuhkan pengawalan publik yang konsisten.

Pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing harus disahkan.
Mari terus bersuara, mengawal proses legislasi, dan memastikan Indonesia melangkah menuju sistem hukum yang lebih beradab dan berkeadilan bagi semua makhluk hidup.


Comments

Popular Posts