Menuju Hukum Progresif: Ibu Francine Widjojo Soroti Perlindungan Satwa dalam KUHP Baru di Animal Lawyer Summit 2025
Upaya penguatan hukum perlindungan satwa di Indonesia memasuki babak baru melalui The 1st Animal Lawyer Indonesia Summit 2025 yang diselenggarakan pada 4 Desember 2025 di Jakarta. Forum ini menjadi ruang strategis bagi para advokat, akademisi, organisasi perlindungan hewan, serta pemangku kebijakan untuk berdialog dan merumuskan masa depan hukum yang lebih berpihak pada kesejahteraan satwa.
Salah satu momen penting dalam summit ini adalah peluncuran Deklarasi Jaringan Advokat Satwa Indonesia, sebuah inisiatif kolaboratif antara Animal Lawyer Indonesia dan Animals Don’t Speak Human, yang didukung oleh para advokat dari berbagai daerah di Indonesia. Deklarasi ini menandai komitmen bersama untuk memperkuat peran advokat dalam penegakan hukum perlindungan hewan, khususnya dalam menangani kasus kekerasan, eksploitasi, dan perdagangan satwa.
Pembentukan Jaringan Advokat Satwa Indonesia diharapkan menjadi wadah koordinasi, penguatan kapasitas, serta advokasi kebijakan yang berkelanjutan. Selama ini, penanganan kasus kejahatan terhadap hewan masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari lemahnya penegakan hukum, minimnya pemahaman aparat, hingga belum optimalnya regulasi yang ada. Kehadiran jaringan ini menjadi langkah konkret untuk menjembatani kesenjangan tersebut.
Summit ini juga menghadirkan Ibu Francine Widjojo, S.H., M.H., Anggota Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta sekaligus perwakilan Jakarta Ramah Hewan, sebagai Keynote Speaker. Dalam paparannya yang berjudul “Integrasi Perlindungan Satwa dalam KUHP Baru dan Masa Depan Hukum”, beliau menekankan pentingnya memasukkan perspektif perlindungan satwa dalam sistem hukum pidana Indonesia yang baru.
Menurut beliau, integrasi perlindungan satwa dalam KUHP tidak hanya berkaitan dengan sanksi pidana, tetapi juga mencerminkan nilai kemanusiaan, empati, dan tanggung jawab sosial masyarakat. Legislasi yang progresif dan aplikatif menjadi kunci agar hukum tidak berhenti pada teks, tetapi benar-benar mampu melindungi satwa dari berbagai bentuk kekerasan dan eksploitasi.
Diskusi yang berlangsung dalam summit ini membuka ruang dialog yang konstruktif antara praktisi hukum dan pegiat kesejahteraan hewan. Berbagai perspektif dibahas, mulai dari tantangan implementasi hukum perlindungan hewan, peran advokat dalam pendampingan kasus, hingga pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk menciptakan sistem hukum yang lebih berkeadilan bagi semua makhluk hidup.
Melalui The 1st Animal Lawyer Indonesia Summit 2025, harapan baru tumbuh bagi masa depan hukum perlindungan satwa di Indonesia. Summit ini menegaskan bahwa perlindungan hewan bukan sekadar isu moral, tetapi merupakan bagian integral dari pembangunan hukum yang beradab, inklusif, dan berkelanjutan.

.webp)
.webp)

Comments
Post a Comment