The 1st Animal Lawyer Indonesia Summit 2025: Tonggak Sejarah Advokasi Hukum Perlindungan Satwa

 

4 Desember 2025 menjadi hari bersejarah bagi gerakan perlindungan satwa di Indonesia. Pada tanggal tersebut, The 1st Animal Lawyer Indonesia Summit 2025 resmi terlaksana sebagai tonggak awal penguatan advokasi hukum bagi satwa, sekaligus menandai komitmen kolektif menuju sistem hukum yang lebih berpihak dan berkeadilan bagi makhluk hidup non-manusia.

Summit ini menjadi ruang strategis yang mempertemukan praktisi hukum, akademisi, aktivis, dan organisasi perlindungan hewan untuk membahas tantangan serta peluang dalam penegakan hukum perlindungan satwa di Indonesia. Melalui forum diskusi yang hangat, kritis, dan berbasis data, para pembicara mengulas isu kekerasan terhadap hewan sebagai persoalan multidimensional yang berkaitan erat dengan aspek sosial, psikologis, dan hukum.

Salah satu pembicara, Aditya Prasetyo, S.Si., M.Krim dari Dog Meat Free Indonesia | JAAN Domestic Indonesia, menyoroti kekejaman terhadap hewan sebagai fenomena yang tidak berdiri sendiri. Dalam paparannya, ia menegaskan bahwa kekerasan terhadap hewan memiliki korelasi dengan kekerasan sosial dan gangguan psikologis di masyarakat. Oleh karena itu, isu perlindungan hewan harus dipandang sebagai bagian integral dari upaya membangun masyarakat yang beradab dan berempati.

Selanjutnya, Adv. Adrian Hane, S.H., MBA dari Animal Lawyer Indonesia | JAAN Domestic | Dog Meat Free Indonesia membahas perlindungan hukum bagi hewan domestik dengan fokus pada studi kasus perdagangan daging anjing dan kucing di Indonesia. Ia menguraikan tantangan penegakan hukum yang masih dihadapi, mulai dari celah regulasi, lemahnya implementasi, hingga minimnya kesadaran aparat penegak hukum. Paparan ini menegaskan pentingnya peran advokat dalam mengawal kasus-kasus kekerasan dan eksploitasi terhadap hewan domestik.

Perspektif lain disampaikan oleh Adv. Fiolita Berandhini Saichu, S.H., M.A dari Animals Don’t Speak Human, yang mengulas regulasi serta implementasi perlindungan hewan ternak di Indonesia. Ia menekankan peran strategis klinik hukum sebagai sarana edukasi, pendampingan kasus, dan penguatan kapasitas masyarakat dalam memahami hak dan perlindungan hukum bagi hewan. Pendekatan ini dinilai penting untuk menjembatani teori hukum dengan praktik di lapangan.

Diskusi summit ini dipandu oleh Romadhoni Feby Indriani, S.H., selaku Moderator dan Committee Animal Lawyer Indonesia, yang berhasil menjaga dinamika dialog tetap konstruktif dan inklusif. Berbagai gagasan yang muncul mencerminkan satu kesadaran bersama bahwa perlindungan satwa memerlukan kerja lintas sektor dan keberanian untuk mendorong reformasi hukum yang lebih progresif.

Melalui The 1st Animal Lawyer Indonesia Summit 2025, satu langkah kolektif telah diambil untuk membangun jalan hukum yang melindungi mereka yang tak memiliki suara. Summit ini tidak hanya menjadi ruang diskusi, tetapi juga fondasi awal bagi gerakan advokasi hukum satwa yang berkelanjutan di Indonesia.



Comments

Popular Posts