Viral Penembakan Burung Hantu di Belu NTT, Pelaku Dikabarkan Diproses Hukum
Sebuah video viral memperlihatkan aksi seorang perempuan yang menembak mati seekor burung hantu karena dinilai mengganggu waktu tidurnya. Peristiwa tersebut terjadi di Dusun Nela, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Rabu, 14 Januari 2026.
Dalam video yang beredar di media sosial, burung hantu jenis Serak Jawa (Tyto alba) terlihat dipegang pada kedua sayapnya sehingga tidak dapat terbang. Perempuan tersebut kemudian mengarahkan senapan angin ke arah kepala burung hantu dan menembaknya hingga mati. Aksi tersebut direkam oleh saksi di lokasi dan diunggah ke media sosial, hingga memicu perhatian serta keprihatinan masyarakat luas.
Peristiwa ini kembali membuka diskusi publik mengenai perlakuan terhadap satwa liar serta batasan hukum yang mengatur interaksi manusia dengan hewan. Secara hukum nasional, Serak Jawa (Tyto alba) saat ini tidak termasuk dalam daftar satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018. Namun demikian, ketiadaan status dilindungi secara nasional tidak berarti satwa tersebut bebas untuk diburu, disakiti, atau dimanfaatkan tanpa batas.
Secara global, Tyto alba berstatus rentan (Vulnerable) menurut IUCN dan tercantum dalam CITES Appendix II, yang berarti perdagangannya diatur dan pengambilannya dari alam bebas dibatasi. Penurunan populasi burung hantu terjadi akibat rusaknya habitat, perburuan, serta perdagangan ilegal, sehingga upaya pelestarian tetap menjadi kebutuhan penting.
Burung hantu juga memiliki peran ekologis yang signifikan. Sebagai predator alami tikus, Serak Jawa membantu mengendalikan hama pertanian tanpa penggunaan pestisida kimia. Oleh karena itu, pemanfaatan burung hantu sebagai pengendali hama dianjurkan dilakukan melalui penangkaran resmi atau dengan membangun rumah burung hantu (rubuha), bukan dengan menangkap individu dari alam liar.
Dalam konteks hukum, meskipun bukan satwa dilindungi nasional, tindakan kekerasan terhadap satwa liar tetap dapat diproses melalui jalur hukum lain. Berdasarkan informasi yang beredar di media, pelaku dalam kasus ini dikabarkan tengah diproses secara hukum oleh pihak berwenang. Proses tersebut dapat berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan senapan angin, ketertiban umum, atau peraturan daerah setempat yang mengatur perlindungan satwa dan lingkungan.
Kasus ini menegaskan bahwa konflik antara manusia dan satwa tidak seharusnya diselesaikan dengan kekerasan. Rendahnya pemahaman mengenai peran satwa liar sering kali memicu tindakan impulsif yang berdampak luas terhadap ekosistem. Edukasi publik, mitigasi konflik, serta mekanisme pelaporan yang benar menjadi kunci pencegahan kejadian serupa.
Peristiwa penembakan burung hantu di Belu NTT diharapkan menjadi refleksi bersama. Satwa liar, dilindungi atau tidak, tetap memiliki nilai ekologis dan etis yang harus dihormati. Penyelesaian konflik secara bijak, berbasis pengetahuan dan hukum, merupakan langkah penting untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan manusia dan kelestarian alam.


Comments
Post a Comment