Justice for Animal Weeks, Kekerasan terhadap Hewan di Indonesia: Antara Regulasi dan Realitas Penegakan Hukum
Kekerasan terhadap hewan bukan sekadar “drama viral” di media sosial. Di balik setiap video dan pemberitaan, terdapat persoalan yang jauh lebih serius: nilai kemanusiaan, keadilan, dan komitmen hukum yang sedang diuji. Fenomena ini menunjukkan bahwa perlindungan hewan bukan hanya isu emosional, melainkan juga isu hukum dan peradaban.
Di Indonesia, kerangka hukum terkait perlindungan hewan sebenarnya telah tersedia. Beberapa regulasi yang kerap menjadi rujukan antara lain KUHP Pasal 302, KUHP Pasal 337, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (beserta perubahannya). Selain itu, berbagai peraturan daerah (Perda) di sejumlah wilayah juga mengatur aspek kesejahteraan dan perlindungan satwa.
Namun, keberadaan regulasi belum selalu berbanding lurus dengan realitas di lapangan.
Regulasi Sudah Ada, Tetapi Tantangan Tetap Besar
KUHP Pasal 302 secara umum mengatur larangan perbuatan menyakiti atau melukai hewan. Sementara itu, KUHP Pasal 337 dalam KUHP terbaru memberikan dasar hukum yang lebih spesifik terkait penganiayaan terhadap hewan, termasuk ancaman pidana penjara dan denda.
Di sisi lain, UU No. 18 Tahun 2009 menegaskan pentingnya kesejahteraan hewan dalam konteks yang lebih luas, mencakup pemeliharaan, pengangkutan, hingga perlakuan terhadap hewan. Secara normatif, aturan-aturan ini seharusnya mampu memberikan perlindungan hukum yang memadai.
Namun dalam praktiknya, masih banyak kasus kekerasan terhadap hewan yang tidak ditindaklanjuti secara serius. Tidak sedikit laporan masyarakat yang berakhir tanpa kejelasan, atau proses hukum yang berjalan lambat dan tidak konsisten.
Mengapa Banyak Kasus Tidak Berlanjut?
Beberapa faktor sering kali menjadi hambatan dalam penegakan hukum terkait kekerasan terhadap hewan. Salah satunya adalah minimnya pemahaman masyarakat mengenai mekanisme pelaporan dan dasar hukum yang berlaku. Banyak orang tidak mengetahui bahwa tindakan kekerasan terhadap hewan merupakan pelanggaran hukum yang dapat diproses secara pidana.
Selain itu, perbedaan interpretasi hukum dan prioritas penegakan di berbagai daerah juga berkontribusi terhadap inkonsistensi penanganan kasus. Dalam beberapa situasi, kasus kekerasan terhadap hewan dianggap sebagai persoalan sepele atau kurang mendesak dibandingkan tindak pidana lain.
Padahal, berbagai studi dan pengalaman internasional menunjukkan bahwa kekerasan terhadap hewan sering kali berkaitan dengan persoalan sosial yang lebih luas, termasuk empati, kekerasan, dan etika bermasyarakat.
Perlindungan Hewan sebagai Cerminan Peradaban
Di banyak negara, kepedulian terhadap hewan telah menjadi bagian dari budaya, kebijakan publik, dan citra nasional. Perlindungan hewan dipandang sebagai indikator kemajuan peradaban, bukan sekadar isu aktivisme.
Indonesia, sebagai negara dengan kekayaan biodiversitas tinggi dan nilai-nilai budaya yang menjunjung kepedulian, seharusnya mampu mengambil peran serupa. Perlindungan hewan bukan hanya tentang satwa, tetapi tentang bagaimana sebuah masyarakat memaknai keadilan dan tanggung jawab moral.
Saatnya Bergerak dari Simpati ke Aksi
Kesadaran publik merupakan kunci utama perubahan. Edukasi mengenai regulasi yang ada, mekanisme pelaporan, serta pentingnya kesejahteraan hewan perlu terus diperkuat. Di saat yang sama, penegakan hukum yang konsisten menjadi elemen krusial dalam menciptakan efek jera dan kepastian hukum.
Sudah saatnya masyarakat tidak hanya bersimpati terhadap kasus kekerasan terhadap hewan, tetapi juga berani bertindak, bersuara, dan menuntut keadilan. Karena perlindungan hewan pada akhirnya adalah bagian dari perlindungan nilai kemanusiaan itu sendiri.



Comments
Post a Comment