Animal Lawyer Indonesia Resmi Hadir sebagai Lembaga Bantuan Hukum Advokat Satwa Pertama di Indonesia
PRESS RELEASE
Animal Lawyer Indonesia Resmi Jadi Lembaga Bantuan Hukum Advokat Satwa Pertama di Indonesia
Jakarta, 29 April 2026 – Animal Lawyer Indonesia (ALI) resmi berdiri sebagai Lembaga Bantuan Hukum Advokat Satwa pertama di Indonesia. Lembaga ini telah memperoleh pengesahan dengan Nomor AHU-0010799.AH.01.04.Tahun 2026.
Kehadiran Animal Lawyer Indonesia menandai langkah baru dalam upaya memperkuat penegakan hukum terhadap kejahatan satwa di Indonesia. Selama ini, penanganan kasus kekerasan terhadap hewan dinilai masih menghadapi berbagai kendala, mulai dari proses hukum yang tidak berlanjut hingga belum optimalnya pendampingan hukum dalam setiap kasus.
Animal Lawyer Indonesia merupakan inisiatif berbasis advokat yang berfokus pada pemberian bantuan hukum, pendampingan perkara, serta advokasi kebijakan di bidang perlindungan satwa. Lembaga ini bertujuan untuk memastikan setiap kasus kejahatan terhadap satwa dapat dikawal secara profesional hingga tuntas melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Dalam menjalankan kegiatannya, Animal Lawyer Indonesia mengacu pada sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Berdasarkan landasan hukum tersebut, peran advokat dalam memberikan bantuan hukum tidak hanya terbatas pada perkara antarindividu, tetapi juga mencakup isu kepentingan publik, termasuk perlindungan satwa sebagai bagian dari lingkungan hidup.
Animal Lawyer Indonesia menyatakan akan berperan aktif dalam mendukung penguatan sistem penegakan hukum melalui pendampingan kasus, pengawasan proses hukum, serta kolaborasi dengan aparat penegak hukum, pemerintah, dan organisasi masyarakat sipil.
Selain itu, pendekatan yang dilakukan tidak hanya terbatas pada litigasi, tetapi juga mencakup advokasi kebijakan dan edukasi publik guna mendorong perubahan yang lebih sistemik dalam perlindungan satwa di Indonesia.
Kehadiran lembaga ini diharapkan dapat menjawab kebutuhan akan institusi yang secara khusus menangani aspek hukum dalam isu kesejahteraan dan perlindungan satwa, sekaligus mendorong terciptanya sistem hukum yang lebih adil, efektif, dan berkelanjutan.
Tentang Animal Lawyer Indonesia
Animal Lawyer Indonesia adalah lembaga bantuan hukum yang berfokus pada perlindungan satwa melalui litigasi, advokasi kebijakan, dan edukasi publik.
Kontak Media:
Animal Lawyer Indonesia
Email: info@animallawyerindonesia.org
Website: www.animallawyerindonesia.org
Telepon: +62 856-9231-4217


Comments
Post a Comment