Induk dan Anak Gajah Mati, Harimau Sumatera Menyusul: Ke Mana Perlindungan Hukum Satwa Liar di Indonesia?


Kematian Gajah Sumatera dan Harimau Sumatera kembali menjadi sorotan publik. Peristiwa ini bukan sekadar tragedi satwa liar biasa, melainkan cerminan lemahnya perlindungan hukum terhadap satwa dilindungi di Indonesia.

Pada 29 April 2026, sepasang induk dan anak Gajah Sumatera ditemukan mati di kawasan Hutan Produksi (HP) Air Teramang, Bentang Alam Seblat, Kabupaten Bengkulu Utara dan Muko-Muko, Bengkulu. Di waktu yang hampir bersamaan, seekor Harimau Sumatera jantan juga ditemukan membusuk di perbatasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Air Ipuh II dan HP Air Dikit.

Seluruh kejadian tersebut terjadi di kawasan hutan produksi, wilayah yang seharusnya tetap memiliki tanggung jawab perlindungan terhadap ekosistem dan satwa liar yang hidup di dalamnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, induk gajah yang mati diperkirakan berusia sekitar 25 tahun, sementara anaknya berusia sekitar 2 tahun. Keduanya ditemukan dengan kondisi gading masih utuh. Hasil nekropsi pada 1 Mei 2026 menunjukkan bahwa keduanya diperkirakan telah mati 8–10 hari sebelumnya. Dugaan awal mengarah pada keracunan, meski penyebab pasti masih menunggu hasil uji laboratorium.

Sementara itu, bangkai Harimau Sumatera yang ditemukan diketahui berjenis kelamin jantan dan diperkirakan telah mati sekitar 5–6 hari sebelum ditemukan. Tim medis mengambil berbagai sampel organ seperti jantung, paru-paru, hati, ginjal, isi lambung, jaringan kulit, hingga bagian ekor untuk kepentingan investigasi laboratorium.

Kasus ini memperlihatkan persoalan besar yang selama ini terus terjadi: degradasi habitat satwa liar akibat pembukaan lahan dan aktivitas di kawasan konsesi perusahaan, termasuk keberadaan kebun sawit ilegal. Tercatat sekitar 30.000 hektare hutan mengalami kerusakan dari total 112.000 hektare kawasan. Akibatnya, satwa kehilangan ruang hidup, sumber pakan, dan rasa aman di habitat alaminya.

Ironisnya, sejak 2018 telah tercatat sedikitnya tujuh kasus kematian Gajah Sumatera di kawasan yang sama tanpa satu pun pelaku berhasil diungkap ataupun dihukum. Pola ini menunjukkan adanya kegagalan sistemik dalam penegakan hukum lingkungan dan konservasi satwa liar di Indonesia.

Jika terbukti terdapat unsur perburuan, pembunuhan, atau tindakan melukai satwa dilindungi, pelaku dapat dijerat berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara mulai dari 3 tahun hingga maksimal 15 tahun, serta denda Rp200 juta sampai Rp5 miliar.

Namun persoalan utamanya bukan hanya soal hukuman. Banyak kasus serupa berakhir tanpa penegakan hukum yang setimpal. Yang sering terjadi justru hanya pelaku lapis bawah yang diproses, sementara aktor utama dan pemodal besar atau “cukong” tidak tersentuh hukum. Kondisi ini memperlihatkan praktik selective law enforcement yang terus berulang.

Negara memiliki tanggung jawab lebih besar dari sekadar menghukum pelaku. Negara wajib melindungi habitat satwa, mencegah kejahatan serupa terulang, dan memastikan hukum berjalan adil tanpa tebang pilih. Jika hal tersebut gagal dilakukan, maka persoalan ini dapat masuk dalam kategori kelalaian negara terhadap perlindungan lingkungan hidup dan keanekaragaman hayati.

Kasus kematian Gajah Sumatera dan Harimau Sumatera bukan sekadar tragedi satwa liar. Ini adalah alarm serius bahwa perlindungan hukum satwa di Indonesia masih lemah. Mereka tidak mati tiba-tiba. Mereka mati karena sistem yang gagal melindungi.

Comments

Popular Posts