Perkembangan Kasus Dugaan Korupsi Kebun Binatang Surabaya oleh mantan Dirut: Ketika Dugaan Penyimpangan Anggaran Berpotensi pada Kesejahteraan Satwa
LBH Animal Lawyer Indonesia (ALI) terus mengawal perkembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS), termasuk mendorong agar aspek kesejahteraan satwa tetap menjadi bagian dari perhatian dalam proses penegakan hukum.
Perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan PD TS KBS kini memasuki tahap penyidikan. Pada 21 Juli 2026, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama PD TS KBS berinisial CA sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan perusahaan pada periode 2016–2024.
Berdasarkan keterangan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dugaan penyimpangan tersebut antara lain berkaitan dengan penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan, pengeluaran fiktif, serta dugaan penggunaan dana untuk kepentingan pribadi. Berdasarkan perhitungan sementara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur, perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara atau PD TS KBS sebesar Rp10.209.664.735,60.
CA kemudian ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan, terhitung sejak 21 Juli hingga 9 Agustus 2026. Dalam perkembangannya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur juga menyatakan masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
Dugaan Korupsi yang Berdampak pada Kesejahteraan Satwa
Perkara ini tidak semata-mata berkaitan dengan dugaan kerugian keuangan negara, tetapi juga menyentuh aspek pengelolaan dan kesejahteraan satwa di Kebun Binatang Surabaya (KBS).
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyebut bahwa dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran turut berdampak pada kondisi pengelolaan KBS. Sejumlah fasilitas disebut berada dalam kondisi kotor dan rusak, sementara beberapa satwa dilaporkan berada dalam kondisi kurang sehat dan cenderung kurus. Kejati Jawa Timur juga menyampaikan adanya satwa yang mati dan dikaitkan dengan dugaan tidak optimalnya perawatan.
Dalam perkara ini, anggaran yang diduga diselewengkan juga disebut mencakup kebutuhan operasional, termasuk anggaran pakan satwa. Penyidik menyampaikan adanya dugaan pengurangan pemberian pakan, sementara dokumen pertanggungjawaban diduga dibuat seolah-olah kebutuhan tersebut telah dipenuhi sebagaimana mestinya.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa dugaan penyimpangan anggaran dalam pengelolaan KBS perlu dilihat tidak hanya dari sisi kerugian keuangan, tetapi juga dari dampaknya terhadap pemenuhan kebutuhan dasar satwa. Anggaran untuk pakan, perawatan, kesehatan, dan pemeliharaan fasilitas merupakan bagian penting dalam mendukung terpenuhinya kesejahteraan satwa yang berada dalam pengelolaan KBS.
Karena itu, proses penegakan hukum terhadap perkara ini penting untuk mengungkap secara menyeluruh apakah dan sejauh mana dugaan penyimpangan anggaran berpengaruh terhadap pemenuhan kesejahteraan satwa, serta memastikan adanya pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Apakah Ada Tindak Pidana yang Berkaitan dengan Kesejahteraan Satwa?
Pertanyaan ini penting untuk didalami dalam proses penanganan perkara, terutama apabila terdapat dugaan bahwa pengelolaan anggaran yang tidak semestinya berpengaruh terhadap pemenuhan kebutuhan dan kesejahteraan satwa di KBS.
Dalam hukum Indonesia, kesejahteraan hewan merupakan salah satu aspek yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, sebagaimana telah diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Pengaturan tersebut mencakup kewajiban untuk memperlakukan hewan secara wajar serta memenuhi kebutuhan dasar hewan sesuai dengan prinsip kesejahteraan hewan. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan kesejahteraan hewan juga diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Hewan, yang mulai berlaku pada 4 Desember 2025.
Namun demikian, perlu dibedakan secara jelas antara adanya dampak terhadap kesejahteraan satwa dan terbuktinya suatu tindak pidana yang berkaitan dengan kesejahteraan hewan.
Satwa yang ditemukan dalam kondisi kurang sehat, kurus, mengalami penderitaan, atau bahkan mati tidak serta-merta membuktikan telah terjadi tindak pidana. Diperlukan pemeriksaan dan pembuktian lebih lanjut mengenai kondisi satwa, penyebabnya, bentuk tindakan atau kelalaian yang terjadi, pihak yang memiliki tanggung jawab, serta hubungan sebab-akibat antara tindakan atau kelalaian tersebut dengan kondisi yang dialami satwa.
Oleh karena itu, apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti yang menunjukkan adanya tindakan atau kelalaian yang memenuhi unsur pelanggaran terhadap ketentuan mengenai kesejahteraan hewan, maka aspek tersebut patut turut didalami oleh aparat penegak hukum sesuai dengan kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Bagi LBH Animal Lawyer Indonesia (ALI), penting agar proses penegakan hukum dalam perkara KBS tidak hanya mengungkap dugaan penyimpangan keuangan, tetapi juga memastikan apakah terdapat dampak hukum terhadap pemenuhan kesejahteraan satwa yang berada dalam pengelolaan KBS.
Mengapa Aspek Kesejahteraan Satwa Perlu Dikawal?
Satwa yang berada di lembaga konservasi, kebun binatang, maupun fasilitas pemeliharaan lainnya memiliki ketergantungan yang tinggi terhadap pengelola dalam pemenuhan kebutuhan dasarnya, termasuk pakan, air, kesehatan, lingkungan yang layak, serta perlakuan yang sesuai dengan prinsip kesejahteraan hewan.
Karena itu, anggaran yang dialokasikan untuk kebutuhan satwa bukan sekadar angka dalam laporan keuangan. Di balik setiap alokasi anggaran terdapat kebutuhan nyata yang harus dipenuhi agar satwa tetap memperoleh perawatan dan pemeliharaan yang layak.
Apabila terbukti terdapat pengurangan pakan, tidak terlaksananya perawatan, atau bentuk kelalaian lainnya yang berkaitan dengan penyimpangan pengelolaan anggaran, maka dampaknya tidak hanya dapat diukur dari besarnya kerugian keuangan. Dampak terhadap satwa juga perlu diperiksa dan dibuktikan secara menyeluruh, termasuk kondisi kesehatan, pemenuhan kebutuhan dasar, serta kualitas lingkungan tempat satwa dipelihara.
Dalam konteks inilah aspek kesejahteraan satwa penting untuk turut dikawal dalam proses penegakan hukum. Penanganan perkara tidak hanya perlu menelusuri ke mana anggaran dialokasikan dan bagaimana penggunaannya, tetapi juga mendalami apakah terdapat keterkaitan antara dugaan penyimpangan tersebut dengan kondisi pengelolaan KBS dan pemenuhan kesejahteraan satwa.
Sebab, ketika anggaran yang diperuntukkan bagi kebutuhan satwa diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya, yang perlu diperiksa bukan hanya angka kerugiannya, tetapi juga dampak yang mungkin timbul terhadap satwa yang sepenuhnya bergantung pada pengelolaan manusia.
LBH Animal Lawyer Indonesia Melakukan Audiensi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Sebagai bagian dari upaya mengawal perkara, LBH Animal Lawyer Indonesia (ALI) telah melakukan audiensi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Pertemuan tersebut dilaksanakan secara tertutup sesuai dengan protokol yang berlaku di lingkungan Kejaksaan, dan membahas perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan Kebun Binatang Surabaya (KBS), termasuk peluang kolaborasi dalam mendukung proses penegakan hukum.
Dalam penanganan perkara ini, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur masih melakukan pendalaman terhadap alat bukti, fakta-fakta perkara, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain sesuai dengan kewenangannya.
Bagi LBH ALI, pengawalan terhadap perkara ini perlu dilakukan secara menyeluruh. Tidak hanya memastikan proses penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan KBS berjalan sesuai ketentuan, tetapi juga mendorong agar potensi dampak terhadap kesejahteraan satwa turut diperhatikan dan didalami apabila ditemukan fakta atau bukti yang relevan.
Dengan demikian, pengungkapan perkara ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang utuh mengenai dugaan penyimpangan yang terjadi, termasuk dampaknya terhadap pengelolaan KBS dan pemenuhan kesejahteraan satwa yang berada di bawah tanggung jawab pengelola.
Mengawal Penegakan Hukum dan Perlindungan Satwa
Perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan Kebun Binatang Surabaya (KBS) menunjukkan bahwa tata kelola keuangan dan kesejahteraan satwa dapat memiliki keterkaitan yang erat. Ketika anggaran yang seharusnya digunakan untuk mendukung operasional, penyediaan pakan, pemeliharaan fasilitas, dan perawatan satwa diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya, terdapat potensi dampak terhadap satwa yang berada di bawah tanggung jawab pengelola.
Oleh karena itu, LBH Animal Lawyer Indonesia (ALI) mendorong agar proses penegakan hukum terhadap perkara dugaan korupsi di KBS dilakukan secara menyeluruh, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Pendalaman juga penting dilakukan untuk mengetahui apakah terdapat keterkaitan antara dugaan penyimpangan tersebut dengan kondisi pengelolaan dan kesejahteraan satwa, serta apakah terdapat dugaan pelanggaran hukum lain apabila unsur-unsurnya terpenuhi.
LBH ALI akan terus mengawal perkembangan perkara ini dengan tetap menghormati kewenangan aparat penegak hukum, asas praduga tak bersalah, dan prinsip due process of law.
Penegakan hukum dalam perkara ini tidak hanya berkaitan dengan pengungkapan kerugian keuangan secara materiil, tetapi juga penting untuk memastikan bahwa setiap pihak yang memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan satwa menjalankan kewajibannya sesuai dengan hukum dan prinsip kesejahteraan hewan.


Comments
Post a Comment