Penyu Dilindungi dalam Kerangka Hukum Perikanan Indonesia: Bukan untuk Diburu, Ditangkap, atau Diperdagangkan

 


Penyu merupakan salah satu biota laut yang memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem. Di Indonesia, keberadaan penyu juga memiliki nilai ekologis yang tinggi karena perairan Indonesia menjadi habitat bagi beberapa jenis penyu yang tersebar di berbagai wilayah pesisir dan kepulauan.

Salah satu wilayah yang dikenal memiliki keanekaragaman hayati laut tinggi adalah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Kawasan ini bukan hanya menjadi destinasi wisata dunia, tetapi juga merupakan habitat penting bagi berbagai biota laut, termasuk penyu.

Namun, keberadaan penyu di wilayah tersebut kembali menjadi perhatian setelah adanya dugaan aktivitas perburuan menggunakan speargun di sekitar Kepulauan Fam, Raja Ampat.

Dugaan Perburuan Penyu Menggunakan Speargun di Raja Ampat

Pada 8–11 September 2026, seorang warga negara asing (WNA) berkewarganegaraan Tiongkok berinisial WS diduga melakukan aktivitas penyelaman menggunakan speargun di sekitar Kepulauan Fam, Raja Ampat.

Dugaan adanya aktivitas perburuan terhadap penyu tersebut kini sedang didalami oleh aparat penegak hukum. Kabar terbaru pada 24 September, WS telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perburuan penyu sisik di kawasan konservasi Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Kendati begitu, perkara ini belum tuntas lantaran dua rekan WS kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kasus ini kembali menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana sebenarnya status hukum penyu di Indonesia, terutama setelah adanya perubahan dan pembaruan regulasi mengenai jenis ikan yang dilindungi.

Penyu bukanlah biota laut yang dapat ditangkap atau dimanfaatkan secara bebas. Perlindungan terhadap penyu memiliki dasar hukum dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, termasuk dalam kerangka hukum perikanan.

Penyu Termasuk dalam Pengertian “Ikan” dalam Hukum Perikanan

Salah satu dasar penting dalam memahami perlindungan penyu adalah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009.

Dalam UU Perikanan, pengertian “ikan” mencakup berbagai jenis organisme yang hidup di perairan, termasuk kelompok reptilia yang hidup di lingkungan perairan.

Dengan demikian, penyu termasuk dalam pengertian “ikan” dalam kerangka hukum perikanan Indonesia.

Artinya, perlindungan terhadap penyu juga berkaitan dengan ketentuan hukum perikanan, terutama ketika terdapat tindakan penangkapan, pemanfaatan, atau kegiatan lain yang dapat mengancam keberadaan dan kelestariannya.

Kerangka hukum tersebut menjadi semakin penting karena Indonesia memiliki berbagai jenis penyu yang hidup dan berkembang biak di wilayah perairannya.

Status Penyu sebagai Jenis Ikan yang Dilindungi

Lalu bagaimana status perlindungan penyu di Indonesia saat ini?

Status perlindungan tersebut diperjelas melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 66 Tahun 2025 tentang Jenis Ikan yang Dilindungi.

Dalam keputusan tersebut, penyu ditetapkan sebagai jenis ikan dengan status perlindungan penuh.

Penetapan ini menjadi salah satu dasar penting dalam melihat bagaimana penyu harus diperlakukan dalam konteks hukum Indonesia.

Dengan status perlindungan penuh, penyu bukan merupakan jenis satwa yang dapat dimanfaatkan secara bebas. Tindakan terhadap penyu harus memperhatikan ketentuan perlindungan yang berlaku.

Karena itu, aktivitas seperti menangkap, memburu, melukai, membunuh, atau melakukan pemanfaatan terhadap penyu tidak dapat dianggap sebagai aktivitas penangkapan biota laut biasa. Setiap dugaan tindakan tersebut perlu dilihat berdasarkan ketentuan hukum dan fakta yang ditemukan dalam proses pemeriksaan.

Apa Arti Status “Perlindungan Penuh” bagi Penyu?

Istilah perlindungan penuh memiliki arti penting dalam pengelolaan jenis ikan yang dilindungi.

Secara sederhana, status ini menunjukkan bahwa penyu mendapatkan tingkat perlindungan yang lebih ketat dibandingkan jenis ikan yang tidak termasuk dalam kategori tersebut.

Perlindungan tersebut pada prinsipnya ditujukan untuk mencegah tindakan manusia yang dapat mengancam keberadaan populasi penyu di alam.

Oleh karena itu, penyu tidak dapat diperlakukan sebagai komoditas laut yang dapat ditangkap, dimiliki, diperdagangkan, atau dimanfaatkan tanpa memperhatikan ketentuan hukum.

Dalam konteks dugaan perburuan menggunakan speargun di Raja Ampat, fakta mengenai apa yang sebenarnya terjadi tetap perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.

Namun, apabila ditemukan adanya tindakan menangkap atau melukai penyu, maka peristiwa tersebut perlu diperiksa dengan mempertimbangkan status penyu sebagai jenis ikan yang mendapatkan perlindungan penuh.

Mengapa Perlindungan Penyu Penting?

Penyu memiliki fungsi ekologis dalam ekosistem laut dan pesisir. Keberadaannya menjadi bagian dari keseimbangan ekosistem yang lebih luas.

Ancaman terhadap penyu tidak hanya berasal dari perburuan. Penyu juga menghadapi berbagai tekanan seperti kehilangan habitat, pencemaran laut, tertangkap secara tidak sengaja dalam aktivitas perikanan, perubahan kondisi lingkungan, serta perdagangan ilegal.

Karena memiliki siklus hidup yang panjang dan membutuhkan waktu lama untuk mencapai kematangan seksual, keberlanjutan populasi penyu sangat bergantung pada keberhasilan individu-individu penyu untuk bertahan hidup hingga dewasa dan bereproduksi.

Dengan demikian, perlindungan penyu bukan semata-mata mengenai melindungi satu ekor hewan, tetapi juga menjaga keberlangsungan populasi dan ekosistem tempat mereka hidup.

Raja Ampat dan Tanggung Jawab Melindungi Biota Laut

Raja Ampat merupakan salah satu kawasan dengan kekayaan keanekaragaman hayati laut yang sangat tinggi. Terumbu karang, ikan, penyu, dan berbagai biota laut lainnya menjadi bagian penting dari ekosistem kawasan tersebut.

Aktivitas wisata dan penyelaman di wilayah Raja Ampat karena itu perlu dilakukan dengan memperhatikan prinsip konservasi dan ketentuan hukum yang berlaku.

Penggunaan peralatan seperti speargun juga tidak dapat dilepaskan dari aturan mengenai aktivitas penangkapan dan perlindungan biota laut.

Apabila suatu aktivitas dilakukan terhadap jenis yang mendapatkan perlindungan penuh, maka aspek perlindungan spesies harus menjadi bagian dari pemeriksaan hukum.

Dalam kasus dugaan aktivitas perburuan penyu di Kepulauan Fam, proses penegakan hukum diharapkan dapat mengungkap fakta mengenai aktivitas yang dilakukan, jenis biota yang menjadi sasaran, serta apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan jenis ikan yang berlaku.

Penyu Bukan untuk Diburu

Status penyu sebagai jenis ikan dengan perlindungan penuh memberikan dasar penting bahwa penyu bukanlah biota laut yang dapat ditangkap dan dimanfaatkan secara sembarangan.

Karena itu, dugaan tindakan seperti menombak, menangkap, melukai, atau membunuh penyu perlu ditangani secara serius dan diperiksa berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Masyarakat juga memiliki peran penting dalam perlindungan penyu. Apabila menemukan dugaan perburuan, perdagangan, penganiayaan, atau tindakan lain terhadap penyu, dokumentasikan informasi yang tersedia secara aman dan laporkan kepada pihak berwenang atau lembaga yang dapat memberikan pendampingan hukum.

Melindungi penyu bukan hanya tentang menjaga laut.

Melindungi penyu juga berarti menghormati hukum yang telah memberikan perlindungan terhadap keberadaannya.

Di tengah kekayaan laut Raja Ampat dan wilayah Indonesia lainnya, keberadaan penyu seharusnya dijaga agar tetap dapat hidup dan berkembang di habitat alaminya—bukan menjadi sasaran perburuan.


Comments

Popular Posts